Barito Selatan |DerapAdvokasi.com| Dugaan aktivitas penambangan pasir urug ilegal yang diduga melibatkan PT Indoraya Megah Teknik (IMT) semakin menguat. Tidak hanya dilaporkan melalui jalur hukum formal, persoalan tersebut kini juga dibawa ke ranah hukum adat.
Hal itu ditandai dengan adanya laporan tertulis yang disampaikan kepada Ketua Lembaga Adat Desa Teluk Betung, Kecamatan Karau Kuala, Kabupaten Barito Selatan.
Pelaporan ini dilakukan oleh Aristo bersama Franklein Meidalano (Lano) dan Ady Fajar, yang merupakan warga asli Desa Teluk Betung sekaligus pengelola tambang galian C dengan badan usaha CV Barito Makmur.
Mereka menilai bahwa penanganan lewat hukum negara saja belum cukup, sebab aktivitas penambangan yang diduga ilegal tersebut tidak hanya merugikan secara materi, namun juga dianggap telah melanggar hak-hak adat masyarakat setempat serta merusak tatanan wilayah yang dijaga secara turun-temurun.
Masuk Tanpa Izin Adat, Lokasi Tambang Diduga Diserobot
Dalam laporan kepada lembaga adat tertanggal 26 Januari 2026, Aristo memaparkan bahwa sejak akhir tahun 2022 dirinya bersama dua kerabatnya telah mengurus perizinan tambang pasir urug hingga diterbitkannya Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) secara sah.
Lokasi tambang itu berada di Desa Teluk Betung, tepat di seberang terminal khusus milik PT Multi Tambangjaya Utama (MUTU).
Permasalahan mulai muncul ketika PT IMT menawarkan kerja sama untuk memenuhi kontrak penimbunan pasir urug dari PT Mareta Persada (MP) dalam proyek perluasan pelabuhan PT MUTU.
Namun tawaran tersebut ditolak oleh pihak CV Barito Makmur karena perusahaan belum mengantongi izin lingkungan (UKL/UPL). Selain itu, kerja sama tersebut dinilai berpotensi melanggar ketentuan hukum negara maupun hukum adat.
Tetap Menambang dengan Perusahaan Lain
Meski kerja sama ditolak, pihak PT IMT disebut tetap melakukan aktivitas penambangan pasir dengan menggunakan perusahaan PT Agung Negara Internasional (ANI).
Dalam kesepakatannya, PT IMT menyatakan tidak akan memasuki wilayah izin milik CV Barito Makmur. Akan tetapi menurut Aristo dan rekan-rekannya, fakta di lapangan justru menunjukkan sebaliknya.
“Kami sudah berkali-kali mengingatkan agar tidak masuk ke wilayah berizin milik kami, tetapi kenyataannya lokasi kami diserobot dan pasir kami tetap ditambang,” ungkap Aris, Ady dan Lano.
Uang Tali Asih Tidak Menghapus Hak Adat
Aristo juga menegaskan bahwa uang yang sempat diberikan PT IMT kepada pihaknya merupakan uang tali asih karena aktivitas penambangan dilakukan persis bersebelahan dengan area milik CV Barito Makmur.
Namun, pemberian tersebut ditegaskan bukan bentuk jual beli lahan atau pengalihan hak atas tanah.
“Ini murni inisiatif sepihak dari PT IMT. Kami tidak pernah menyepakati baik secara lisan maupun tertulis. Itu bukan pengalihan hak,” tegasnya.
Dalam laporan adat, mereka juga menyatakan bahwa pemberian uang tidak serta-merta menghapus hak ulayat masyarakat, terlebih jika dilakukan tanpa musyawarah dan persetujuan dari lembaga adat.
Deposit Pasir Ditaksir Capai Ratusan Ribu Kubik
Berdasarkan data pengukuran geologi listrik, deposit pasir di wilayah CV Barito Makmur diperkirakan mencapai sekitar 570.000 meter kubik dengan luas hamparan kurang lebih 5,7 hektare.
Aktivitas penambangan tanpa izin adat dinilai berpotensi menimbulkan kerugian besar serta memicu konflik sosial berkepanjangan di masyarakat desa.
Mediasi Gagal, Jalur Adat Menjadi Langkah Terakhir
Sebelum membawa persoalan ini ke ranah adat, Aris, Ady, dan Lano mengaku telah beritikad baik dengan menempuh jalur damai melalui mediasi yang difasilitasi institusi negara pada 13 Januari 2026.
Namun, pihak terlapor yakni PT IMT disebut tidak menunjukkan sikap menghormati hak yang dilanggar, bahkan dinilai bersikap arogan dan menantang.
“Hal itu sangat melukai rasa keadilan kami. Kami memang masyarakat kecil, tapi kami percaya kepada Tuhan dan hukum di Indonesia. Apalagi dalam KUHP baru, hukum adat juga diakui sebagai instrumen hukum yang sah,” ujar Aristo.
Karena itu, laporan kepada Lembaga Adat menjadi langkah terakhir untuk meminta keadilan.
“Kami memohon dengan hormat kepada tetua adat Desa Teluk Betung agar memanggil semua pihak dan menegakkan keadilan seadil-adilnya, supaya tidak menimbulkan konflik sosial yang lebih luas,” tegasnya.

Dugaan Tambang Ilegal dan Pembiaran
Melalui penasihat hukum berinisial AH, pelapor juga menduga bahwa aktivitas penambangan masih terus berlangsung meski kontrak penimbunan pelabuhan telah berakhir pada Agustus 2025.
Sementara itu, izin lingkungan disebut belum terpenuhi, sehingga memunculkan dugaan adanya pembiaran atau bahkan indikasi pembekingan karena kegiatan tersebut berlangsung cukup lama tanpa tindakan tegas.
Laporan tersebut dibenarkan oleh Mantir Adat Desa Teluk Betung, Supantri, dan akan segera ditindaklanjuti.
“Kami Mantir Adat dan Dewan Adat siap menyelesaikan laporan ini, termasuk pengecekan ke lapangan. Kami juga akan memanggil pihak-pihak yang bersangkutan,” tutur Supantri.
Ia menambahkan bahwa pihak lembaga adat desa juga akan menggelar rembuk bersama pemerintahan desa sebagai langkah awal tindak lanjut.
“Rencananya malam ini kami lembaga adat desa akan rembuk dulu bersama pemerintah desa,” jawab Supantri melalui pesan singkat, Rabu (28/1/2026).












