Blitar,DerapAdvokasi.com:Perselisihan keluarga yang telah berlangsung lama berakhir tragis di Dusun Setinggil, Desa Gandekan, Kecamatan Wonodadi, Kabupaten Blitar. Seorang menantu perempuan berinisial NV (22) tega menghabisi nyawa ibu mertuanya, SP (70), setelah terlibat pertengkaran hebat di dalam rumah pada Senin (26/1/2026) malam.
Korban ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa dengan sejumlah luka di bagian leher dan perut. Kejadian tersebut sontak menggemparkan warga sekitar yang kemudian melaporkannya ke pihak kepolisian.
Kapolres Blitar Kota AKBP Kalfaris Triwijaya Lalo, S.I.K., M.I.K. mengungkapkan, berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan saksi, tersangka merupakan menantu korban sendiri. Hubungan keduanya diketahui kerap diwarnai konflik akibat persoalan rumah tangga.
“Dari hasil pemeriksaan, pelaku dan korban sering terlibat cekcok. Motifnya diduga karena rasa sakit hati yang sudah lama dipendam,” ujar AKBP Kalfaris saat konferensi pers, Selasa (27/1/2026).

Pada saat kejadian, pertengkaran kembali terjadi hingga memicu emosi tersangka. Dalam kondisi tersebut, NV diduga melakukan kekerasan terhadap korban hingga menyebabkan korban meninggal dunia. Setelah kejadian, tersangka langsung melarikan diri meninggalkan lokasi.
NV kabur menggunakan sepeda motor listrik menuju wilayah Kabupaten Tulungagung sambil membawa anaknya yang masih berusia satu tahun. Polisi yang menerima laporan segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan membentuk tim untuk memburu pelaku.
Sekitar dua jam setelah kejadian, petugas gabungan Polres Blitar Kota dan Polres Tulungagung berhasil melacak keberadaan tersangka di sebuah penginapan di Tulungagung. Tanpa perlawanan, NV akhirnya diamankan dan dibawa ke Mapolres Blitar Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga menyita barang bukti berupa senjata tajam yang diduga digunakan dalam aksi pembunuhan tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal pembunuhan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Undang-Undang tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.












