Sukoharjo |DerapAdvokasi.com| 13/1/2026 – Aktivitas tambang galian C di Desa Sukosari, wilayah Polokarto (Sukoharjo), kembali jadi sorotan publik karena dugaan kuat operasinya berlangsung tanpa izin yang jelas dan tetap berjalan meskipun sudah banyak disuarakan masyarakat setempat.
Tambang yang disebut-sebut dikelola oleh Gimin atau Mbah Min ini bukan sekadar soal pelanggaran administratif—ini soal kepercayaan publik terhadap negara hukum.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) tegas menyatakan bahwa setiap kegiatan pertambangan wajib memiliki izin resmi (IUP atau SIPB), dan jika tidak, pelaku dapat dikenai pidana penjara hingga 5 tahun serta denda besar.

Apalagi, Pasal 161 UU Minerba juga menjerat mereka yang membeli atau memfasilitasi hasil tambang ilegal.
Namun, lokasi galian C tersebut dilaporkan masih beroperasi secara aktif, dengan lalu-lalang armada pengangkut material, seolah tak tersentuh hukum.
Ketidakhadiran tindakan transparan dari aparat penegak hukum maupun pemerintah daerah hanya memperkuat persepsi publik bahwa hukum tampak tumpul ke bawah dan tajam ke atas.
Lebih jauh lagi, banyak warga bahkan menduga adanya pembiaran atau atensi khusus dari oknum APH—mulai dari tingkat Polsek, Polres hingga Polda—yang membuat praktik ini terus berjalan.
Dugaan ini diperburuk oleh minimnya klarifikasi resmi dan sikap pasif DPRD setempat dalam mengawasi dan meminta keterbukaan data perizinan.
Apa yang paling merugikan? Bukan sekadar kerusakan lingkungan atau infrastruktur rusak akibat truk-truk berat.
Ini tentang kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum dan keadilan, yang menjadi modal dasar negara hukum.
Jika rakyat merasa ada yang kebal hukum, maka bukan hanya aturan yang dilanggar—fundamen legitimasi negara itu sendiri goyah.
Respons yang diharapkan bukan sekadar deklarasi atau rilis pers belaka, tetapi transparansi penuh atas status hukum tambang tersebut
(Red.)












