Demak |DerapAdvokasi.com|5/1/2026 – Pernyataan yang dilontarkan oleh seseorang berinisial E kepada pihak lain berinisial N, dengan kalimat “apa orang Demak, tapi dia pendatang to”, mencuat ke ruang publik dan menjadi sorotan setelah beredar pasca audiensi dengan Dinas PUPR Kabupaten Demak terkait LPSE pada tanggal 22 Desember 2025.
Pernyataan tersebut disebut-sebut terjadi dalam rangkaian dinamika komunikasi usai audiensi, sehingga memunculkan beragam tafsir di tengah masyarakat.
Sebagian pihak menilai kalimat tersebut berpotensi menimbulkan kesalahpahaman, khususnya apabila dikaitkan dengan isu profesionalitas, partisipasi publik, maupun keterlibatan seseorang dalam proses pengawasan dan aspirasi terkait LPSE.
Perlu ditegaskan bahwa hingga berita opini ini disusun, belum terdapat klarifikasi resmi dari pihak inisial E mengenai maksud dan konteks utuh dari pernyataan tersebut.
Demikian pula pihak inisial N belum menyampaikan pernyataan terbuka terkait dampak atau tanggapan atas ucapan tersebut.
Dalam konteks audiensi LPSE bersama PUPR Kabupaten Demak pada 22 Desember 2025, kehadiran berbagai elemen masyarakat merupakan bagian dari hak warga negara dalam menyampaikan aspirasi, kritik, maupun masukan terhadap tata kelola pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Status sebagai warga asli maupun pendatang tidak memiliki relevansi hukum dalam penyampaian pendapat di ruang publik, selama dilakukan sesuai aturan yang berlaku.
Kabupaten Demak sebagai wilayah yang majemuk selama ini dikenal menjunjung nilai kebersamaan dan keterbukaan.
Oleh karena itu, opini publik mendorong agar setiap pernyataan yang disampaikan dalam atau pasca forum resmi pemerintahan tetap mengedepankan etika komunikasi, agar tidak menimbulkan kesan eksklusivitas atau diskriminasi sosial.
Melalui pemberitaan opini ini, redaksi mendorong adanya klarifikasi terbuka dari pihak-pihak terkait guna meluruskan informasi dan mencegah berkembangnya asumsi liar di masyarakat.
Klarifikasi tersebut penting agar fokus utama audiensi, yakni transparansi dan akuntabilitas LPSE di lingkungan PUPR Kabupaten Demak, tidak teralihkan oleh polemik komunikasi personal.
Menegaskan bahwa berita opini ini disajikan sebagai bentuk kontrol sosial dan ruang edukasi publik, bukan untuk menyudutkan individu tertentu, melainkan untuk mendorong dialog yang sehat, dewasa, dan berlandaskan nilai persatuan.
Red.












