Hukum & KriminalNasional

Proyek Jalan Rp27 Miliar di Kuningan Diusut, PPK dan Pelaksana Kegiatan Jadi Tersangka

46
×

Proyek Jalan Rp27 Miliar di Kuningan Diusut, PPK dan Pelaksana Kegiatan Jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini

BANDUNG, DerapAdvokasi.com — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jalan Lingkar Timur Kuningan lanjutan tahun 2017. Kedua tersangka berinisial AK, yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Sekretaris Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kabupaten Kuningan, serta BG, pelaksana kegiatan dari pihak swasta. Keduanya langsung ditahan setelah penyidik menemukan bukti kuat keterlibatan mereka dalam penyimpangan proyek jalan strategis tersebut.

Proyek pembangunan jalan ini memiliki pagu anggaran Rp29,47 miliar dengan nilai kontrak Rp27,3 miliar. Masa pengerjaan dijadwalkan selama 150 hari, mulai 21 Juli hingga 17 Desember 2017, dan dilaksanakan oleh PT Mulyagiri. Namun dalam praktiknya, Direktur Utama PT Mulyagiri, almarhum MRF, justru mengalihkan seluruh pekerjaan proyek kepada BG melalui kesepakatan peminjaman perusahaan. Tindakan itu diketahuinya oleh AK tanpa upaya pencegahan maupun sanggahan, sehingga dianggap melanggar ketentuan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 Pasal 93 tentang Pengadaan Barang dan Jasa.

Direktur Ditreskrimsus Polda Jawa Barat, Kombes Pol Wirdhanto Hadicaksono, mengungkapkan bahwa BG memberikan uang Rp15 juta kepada AK agar pelanggaran tersebut dibiarkan berlangsung tanpa teguran. Proyek akhirnya selesai dan diserahterimakan kepada pemerintah daerah pada Desember 2017, namun audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jawa Barat pada Mei 2018 menemukan kelebihan pembayaran sebesar Rp895,97 juta. Temuan itu menjadi dasar penyidik memperluas penyelidikan dengan dukungan audit lanjutan dari Politeknik Negeri Bandung (Polban) dan BPKP Jawa Barat.

Pemeriksaan fisik menunjukkan kekurangan volume pada sejumlah item konstruksi, termasuk lapisan pondasi, pekerasan berbutir, dan ketebalan agregat semen kelas A (CTB). Dari hasil audit BPKP, total kerugian negara mencapai Rp1,23 miliar. Setelah PT Mulyagiri mengembalikan Rp895,97 juta, kerugian akhir ditetapkan sebesar Rp340,11 juta. Penyidik juga memeriksa 73 saksi, enam saksi ahli, serta menyita berbagai barang bukti mulai dari dokumen proyek, laporan audit, hingga uang tunai Rp250 juta.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dengan pasal tersebut, AK dan BG terancam pidana penjara maksimal 20 tahun, minimal empat tahun, atau bahkan hukuman seumur hidup. Mereka juga dapat dikenai denda hingga Rp1 miliar sesuai ketentuan perundang-undangan.

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan, menegaskan bahwa pihak kepolisian berkomitmen menindak tegas seluruh bentuk penyalahgunaan anggaran, terutama yang merugikan keuangan negara. Berkas kedua tersangka telah dipisahkan dan saat ini sedang dalam proses pelengkapan sebelum dilimpahkan ke kejaksaan. Ia menambahkan bahwa pengungkapan kasus ini diharapkan menjadi peringatan bagi seluruh penyelenggara negara dan pelaksana proyek agar menjalankan tugas sesuai aturan dan transparan.

Kasus ini menambah daftar panjang penyimpangan anggaran proyek infrastruktur yang merugikan masyarakat dan menghambat pembangunan daerah. Dengan bergulirnya proses hukum, masyarakat berharap putusan pengadilan dapat memulihkan kerugian negara dan memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi, terutama mereka yang memegang peran penting dalam perencanaan dan pelaksanaan proyek publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *