Hukum & KriminalNasional

Skandal Pokir Lombok Barat: Anggaran Rp22 Miliar Diusut, Empat Orang Jadi Tersangka

43
×

Skandal Pokir Lombok Barat: Anggaran Rp22 Miliar Diusut, Empat Orang Jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini

MATARAM, DerapAdvokasi.com — Kejaksaan Negeri Mataram resmi menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran pokok pikiran (pokir) DPRD Kabupaten Lombok Barat tahun anggaran 2024. Para tersangka berasal dari unsur anggota DPRD, aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Lombok Barat, hingga pihak swasta. Penetapan tersebut disampaikan Kepala Kejari Mataram, Gde Made Pasek Swardhyana, yang menyebut bahwa proses penyidikan telah menemukan bukti permulaan yang kuat terkait penyimpangan anggaran di Dinas Sosial (Dinsos) Lombok Barat.

Dalam keterangan resminya, Pasek menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari alokasi anggaran belanja barang untuk diserahkan kepada masyarakat pada 2024 sebesar Rp22,26 miliar yang terbagi ke dalam 143 kegiatan. Dari jumlah itu, sebanyak 100 kegiatan merupakan usulan pokir anggota DPRD Lombok Barat. Salah satu legislator yang disebut paling dominan adalah Ahmad Zainuri, yang memiliki 10 paket kegiatan dengan nilai pagu mencapai Rp2 miliar. Paket tersebut tersebar di dua bidang, yaitu pemberdayaan sosial dan rehabilitasi sosial, dengan rincian delapan paket berada di bidang pemberdayaan sosial serta dua paket di bidang rehabilitasi.

Penyidik menemukan adanya dugaan manipulasi anggaran melalui praktik mark-up dan kegiatan fiktif pada sejumlah paket pokir tersebut. Berdasarkan perhitungan Inspektorat Lombok Barat, kerugian negara akibat praktik itu mencapai Rp1.775.932.500. Pasek menegaskan bahwa bukti-bukti tersebut menguatkan dugaan korupsi yang melibatkan Ahmad Zainuri, dua ASN berinisial DD dan MZ, serta seorang rekanan dari pihak swasta berinisial R.

Dua tersangka, yakni Ahmad Zainuri dan R, telah ditahan dan kini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kuripan, Lombok Barat. Penahanan dilakukan untuk memperlancar penyidikan dan mencegah adanya potensi penghilangan barang bukti. Sementara dua tersangka lainnya, DD dan MZ, dijadwalkan menjalani pemanggilan berikutnya untuk pemeriksaan tambahan.

Dalam proses hukumnya, para tersangka dijerat menggunakan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Selain itu, penyidik juga menyertakan Pasal 12 sebagai alternatif jeratan hukum jika terbukti adanya penerimaan hadiah atau janji dalam pelaksanaan kegiatan pokir tersebut.

Kejaksaan menegaskan bahwa penyidikan akan terus diperluas untuk menelusuri potensi keterlibatan pihak lain maupun aliran dana yang mengarah pada kerugian negara. Pasek menambahkan bahwa pihaknya akan memastikan seluruh proses penegakan hukum berjalan transparan serta berlandaskan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. Ia menegaskan komitmen Kejari Mataram untuk menindak tegas seluruh bentuk penyimpangan anggaran, khususnya terkait pokir yang semestinya menjadi sarana pembangunan langsung untuk masyarakat.

Kasus korupsi pokir ini menjadi perhatian publik karena besarnya nilai anggaran yang dikelola dan potensi dampak yang muncul terhadap program-program bantuan sosial di Lombok Barat. Pengungkapan kasus ini juga menunjukkan pentingnya pengawasan ketat terhadap penggunaan anggaran daerah, terutama yang melibatkan kegiatan berbasis aspirasi masyarakat. Kejaksaan berkomitmen memastikan penyidikan tuntas dan seluruh pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *