Hukum & KriminalKPK RINasional

Dokumen dan Barang Bukti Disita, KPK Dalami Dugaan Korupsi APBD Riau

33
×

Dokumen dan Barang Bukti Disita, KPK Dalami Dugaan Korupsi APBD Riau

Sebarkan artikel ini

PEKANBARU, DerapAdvokasi.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan lanjutan terkait dugaan praktik korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau. Hari ini, penyidik KPK menyisir tiga lokasi berbeda, termasuk kantor Dinas Pendidikan, serta dua rumah pribadi, dan mengamankan sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik (BBE) yang diduga terkait pengelolaan APBD. Penggeledahan berlangsung tertib, dengan tim KPK membawa dokumen dan perangkat elektronik ke lokasi penyimpanan barang bukti, sebagai bagian dari penguatan penyidikan kasus yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid bersama sejumlah pejabat lainnya.

Kasus ini berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar KPK pada 3 November 2025 lalu. Dari OTT tersebut, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Gubernur Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR PKPP M. Arief Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur Dani M. Nursalam. Ketiganya kemudian ditahan di rumah tahanan KPK selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, dengan Abdul Wahid ditahan di Rutan Gedung ACLC, sementara dua tersangka lainnya di Rutan Gedung Merah Putih KPK.

Penyidikan KPK mengungkap adanya dugaan pemerasan yang dikenal dengan istilah “jatah preman” atau Japrem. Menurut konstruksi perkara, para pejabat Dinas PUPR PKPP meminta setoran dari Kepala UPT atas arahan Gubernur Abdul Wahid. Total kesepakatan pemberian fee diperkirakan mencapai lima persen dari tambahan anggaran proyek jalan dan jembatan senilai Rp177,4 miliar, atau sekitar Rp7 miliar. Uang tersebut dikumpulkan secara bertahap oleh Sekretaris Dinas Ferry Yunanda, diserahkan melalui Kepala Dinas M. Arief Setiawan, lalu diteruskan kepada Gubernur melalui Tenaga Ahli Dani M. Nursalam. Sepanjang Juni hingga November 2025, KPK mencatat tiga kali penyerahan uang, dengan total Rp4,05 miliar, termasuk uang tunai Rp800 juta saat OTT terakhir di Pekanbaru. Selain itu, KPK juga menyita uang pecahan asing senilai sekitar Rp800 juta dari kediaman pribadi Abdul Wahid di Jakarta Selatan.

Penyidikan lebih lanjut menunjukkan bahwa praktik pemerasan dan gratifikasi ini tidak terbatas pada Dinas PUPR PKPP. KPK juga menelusuri dugaan serupa di dinas-dinas lain di lingkungan Pemprov Riau, untuk memastikan aliran dana dan mekanisme setoran yang mungkin terjadi di sektor pemerintahan lainnya. Ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau f serta Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penggeledahan hari ini menjadi langkah strategis KPK dalam memperkuat bukti dan menelusuri aliran dana yang diduga berasal dari proyek pemerintah di Riau. Aktivitas penyidik yang sistematis dan terstruktur, termasuk penyitaan dokumen dan BBE, diharapkan dapat memberikan gambaran utuh mengenai modus operandi dan jaringan yang terlibat. Selain itu, tindakan KPK ini menjadi peringatan tegas bagi pejabat publik agar menghindari praktik korupsi, gratifikasi, dan pemerasan, sambil menekankan pentingnya transparansi pengelolaan anggaran pemerintah daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *