Hukum & KriminalNasional

Kasus Mesin Jahit Rp 9 Miliar, Kejari Jaktim Geledah Kantor Sudin PPKUKM

24
×

Kasus Mesin Jahit Rp 9 Miliar, Kejari Jaktim Geledah Kantor Sudin PPKUKM

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, DerapAdvokasi.com – Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur melakukan penggeledahan di Kantor Suku Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (PPKUKM) Jakarta Timur. Penggeledahan tersebut berkaitan dengan penyelidikan dugaan korupsi dalam proyek pengadaan mesin jahit senilai lebih dari Rp 9 miliar yang berlangsung sejak tahun 2022 hingga 2024.

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menegaskan dukungannya terhadap langkah Kejari Jakarta Timur dalam mengusut kasus ini. Ia menilai upaya penegakan hukum harus dihormati dan dijalankan secara transparan tanpa ada intervensi dari pihak mana pun. “Saya sudah mendapatkan laporan dari Wali Kota semalam, dan kami memberikan dukungan sepenuhnya kepada Kejaksaan untuk menindaklanjuti kasus tersebut. Tidak ada penahanan atau penghambatan proses hukum,” ujar Pramono di Gedung AA Maramis, Jakarta Pusat, Selasa (11/11/2025).

Pramono juga menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta siap mendukung penuh proses penyelidikan dan akan memfasilitasi segala kebutuhan penyidik, termasuk akses terhadap dokumen atau pejabat terkait. Menurutnya, setiap aparatur pemerintahan wajib siap diperiksa apabila ditemukan indikasi penyimpangan anggaran. “Transparansi dan akuntabilitas adalah kunci dalam pengelolaan keuangan publik. Jika ada yang tidak sesuai, tentu harus diklarifikasi melalui proses hukum,” tambahnya.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasie Pidsus) Kejari Jakarta Timur, Adri Eddyanto Pontoh, menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan oleh tim penyidik untuk mencari bukti terkait pengadaan mesin jahit dan senar bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di wilayah DKI Jakarta. Dari hasil penggeledahan, penyidik membawa sejumlah dokumen penting seperti Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), komputer, unit pemrosesan pusat (CPU), serta beberapa berkas administrasi lainnya.

“Beberapa dokumen yang kami amankan akan diajukan ke pengadilan untuk mendapatkan izin penyitaan. Hal ini kami lakukan agar seluruh proses penyelidikan berjalan sesuai prosedur hukum,” jelas Adri.

Lebih lanjut, Adri menambahkan bahwa proyek pengadaan tersebut merupakan bagian dari program pemberdayaan UMKM di seluruh wilayah administrasi DKI Jakarta, mulai dari Jakarta Timur, Barat, Utara, Selatan, Pusat, hingga Kepulauan Seribu. Namun, karena wilayah hukum Kejari Jakarta Timur terbatas, penyidikan saat ini difokuskan pada pelaksanaan proyek di Jakarta Timur.

Ia menegaskan bahwa pihak kejaksaan akan memeriksa seluruh dokumen yang sudah disita untuk menelusuri kemungkinan adanya pelanggaran dalam proses pengadaan, mulai dari tahap perencanaan hingga pelaksanaan distribusi mesin jahit kepada penerima manfaat. “Langkah ini penting untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan anggaran dalam program yang seharusnya ditujukan untuk pemberdayaan masyarakat kecil,” ujar Adri.

Kejari Jakarta Timur memastikan bahwa penyelidikan akan dilakukan secara mendalam dan profesional, serta akan memanggil sejumlah pihak terkait untuk dimintai keterangan. Hingga kini, penyidik masih menunggu hasil analisis awal dari dokumen yang disita sebelum menentukan langkah lanjutan, termasuk kemungkinan penetapan tersangka.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyatakan siap mendukung setiap proses hukum yang berjalan dan berharap kasus ini dapat diusut tuntas agar tidak menghambat program pemberdayaan UMKM di ibu ko

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *