Hukum & KriminalNasional

Kejari Binjai Akui Ada Sisa Dana Rp1,2 Miliar, BPK Belum Laporkan Silpa

25
×

Kejari Binjai Akui Ada Sisa Dana Rp1,2 Miliar, BPK Belum Laporkan Silpa

Sebarkan artikel ini

BINJAI, DerapAdvokasi.com – Penanganan dugaan korupsi dana insentif fiskal (DIF) tahun anggaran 2024 di Kota Binjai kini mendapat sorotan tajam dari publik. Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai diminta untuk memperdalam penyelidikan terkait keberadaan sisa lebih pembiayaan anggaran (Silpa) sebesar Rp1,2 miliar yang diduga belum tercantum dalam laporan hasil pemeriksaan auditor.

Desakan ini mencuat di tengah proses penyidikan kasus dugaan korupsi dana pengentasan kemiskinan senilai Rp20,8 miliar yang juga bersumber dari DIF. Publik menilai, lambannya proses hukum dalam kasus tersebut menimbulkan tanda tanya besar, apalagi hingga kini belum ada penetapan tersangka meski penyidikan telah berjalan sejak akhir Agustus 2025.

Praktisi hukum Ferdinand Sembiring menilai, lambatnya perkembangan penyidikan menjadi indikasi kurangnya ketegasan aparat penegak hukum dalam menindak dugaan penyimpangan dana publik. “Kami sangat menyayangkan lambannya penyelesaian kasus dana insentif fiskal tahun 2024 ini. Masyarakat berhak tahu ke mana aliran uang itu sebenarnya,” ujarnya.

Ferdinand mendesak penyidik untuk memfokuskan penelusuran ke arah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), lembaga yang mengelola dan mencatat seluruh transaksi keuangan daerah. Ia menilai, lembaga tersebut memegang kunci untuk menelusuri arus dana dan memastikan apakah benar terjadi Silpa yang belum dilaporkan. “Kepala BPKAD harus menjelaskan secara terbuka ke mana saja dana DIF disalurkan. Semua jejak transaksi pasti terekam,” tegasnya.

Senada dengan itu, pengamat anggaran Elfenda Ananda menilai ketidakhadiran Silpa sebesar Rp1,2 miliar dalam laporan keuangan pemerintah merupakan kejanggalan serius. Menurutnya, Silpa seharusnya selalu tercatat secara transparan karena menggambarkan sisa dana dari kegiatan yang belum terselesaikan atau transfer yang diterima di akhir tahun anggaran. “Kalau ada pejabat yang mengaku ada Silpa tapi tidak tercatat di laporan BPK, itu jelas patut dicurigai,” ujarnya.

Elfenda juga mengingatkan bahwa perubahan atau penyamaran kode rekening anggaran untuk penggunaan yang tidak sesuai peruntukan bisa dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang. “Kalau dana DIF yang seharusnya digunakan untuk pengentasan kemiskinan malah dialihkan untuk membayar utang proyek, itu sudah melanggar prinsip pengelolaan keuangan negara,” tambahnya.

Informasi yang beredar menyebutkan, dana DIF sebesar Rp20,8 miliar yang seharusnya dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat justru digunakan untuk menutup defisit dan membayar utang kepada sejumlah rekanan proyek pemerintah. Padahal, kebijakan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan bertentangan dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 91 Tahun 2024 yang menegaskan bahwa dana insentif fiskal tidak boleh digunakan untuk menutupi defisit daerah.

Pada tahun anggaran 2024, Pemerintah Kota Binjai diketahui mengalami defisit cukup besar dengan total utang lebih dari Rp70 miliar kepada rekanan proyek fisik, penyedia barang dan jasa, serta kewajiban pembayaran kepada RSUD Djoelham Binjai. Kondisi ini diduga menjadi alasan pengalihan penggunaan dana DIF.

Kasi Intelijen Kejari Binjai, Noprianto Sihombing, mengonfirmasi bahwa penyidikan masih berlangsung dan terus dikembangkan. Ia mengungkapkan, penyidik telah memeriksa lima orang pejabat dari kementerian yang berkaitan langsung dengan pengelolaan dana insentif fiskal. “Pemeriksaan terus berlanjut. Kami sedang menelusuri seluruh aspek penggunaan dana, termasuk aliran sisa dana yang masih tersimpan di kas daerah,” ujarnya.

Noprianto juga membenarkan adanya sisa dana sebesar Rp1,2 miliar yang masih berada di rekening kas umum daerah (RKUD). “Uang itu memang masih ada. Kami akan mengonfirmasi lebih lanjut kepada pihak BPK karena dalam laporan mereka, dana tersebut belum tercantum,” jelasnya.

Diketahui, dana insentif fiskal tersebut diajukan melalui surat resmi bernomor 900.I.11-0728 yang ditandatangani oleh Wali Kota Binjai Amir Hamzah pada 12 Januari 2023. Hingga kini, publik masih menunggu langkah tegas Kejari Binjai untuk menuntaskan kasus ini dan memastikan transparansi penggunaan anggaran publik di daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *