Hukum & KriminalKepolisianKPK RINasional

Kasus Penipuan Rp2,6 Miliar, Polisi Pekalongan Janjikan Anak Korban Lolos Akpol

28
×

Kasus Penipuan Rp2,6 Miliar, Polisi Pekalongan Janjikan Anak Korban Lolos Akpol

Sebarkan artikel ini

PEKALONGAN, DerapAdvokasi.com – Dua anggota Polres Pekalongan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan penerimaan calon taruna Akademi Kepolisian (Akpol) Semarang yang merugikan korban hingga Rp2,6 miliar. Kasus ini diungkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah setelah menerima laporan dari seorang warga bernama Dwi Purwanto, yang menjadi korban penipuan dengan modus bisa meloloskan anaknya masuk Akpol.

Kedua anggota polisi yang terlibat masing-masing berinisial Bripka AUK dan Aipda F. Mereka diduga bersekongkol dengan dua warga sipil berinisial SAP dan JW untuk menjalankan aksi penipuan tersebut. Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah, Komisaris Besar Dwi Subagio, keempat pelaku memiliki peran berbeda. SAP dan JW disebut sebagai otak utama yang merancang modus penipuan, sementara dua anggota polisi itu berperan menyebarkan informasi palsu terkait seleksi Akpol dan menjadi penghubung antara korban dengan pelaku utama.

Kasus ini berlangsung sejak Desember 2024 hingga April 2025. Dalam periode itu, korban ditawari peluang untuk memasukkan anaknya ke Akpol Semarang dengan biaya sebesar Rp3,5 miliar. Korban akhirnya menyerahkan uang secara bertahap hingga mencapai Rp2,6 miliar dengan keyakinan bahwa proses seleksi tersebut benar-benar dapat diatur. Namun, kenyataannya anak korban justru dinyatakan gagal dalam tahap awal tes kesehatan, sehingga menimbulkan kecurigaan dan berujung pada pelaporan ke pihak kepolisian.

Dari hasil penyelidikan, diketahui SAP sempat mengaku sebagai adik Kapolri dan mengklaim memiliki jaringan khusus yang bisa memengaruhi hasil seleksi. JW pun mengaku memiliki hubungan dekat dengan sejumlah pejabat tinggi Polri untuk semakin meyakinkan korban. Klaim palsu itu digunakan untuk memperdaya korban agar menyerahkan sejumlah uang besar.

Kini, Polda Jawa Tengah telah menahan keempat tersangka dan menjerat mereka dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan aparat kepolisian yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam penegakan hukum. Penyidik memastikan proses hukum akan berjalan transparan dan tegas agar kasus serupa tidak terulang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *