NasionalPolitik

MKD Tegas, Lima Anggota DPR Nonaktif Disidang karena Pelanggaran Etik

29
×

MKD Tegas, Lima Anggota DPR Nonaktif Disidang karena Pelanggaran Etik

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, DerapAdvokasi.com – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menggelar sidang pembacaan putusan terhadap lima anggota DPR nonaktif pada Rabu (5/11/2025) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Empat di antara lima anggota yang diperiksa hadir langsung di ruang sidang untuk mendengarkan hasil keputusan tersebut.

Berdasarkan pantauan di lokasi, keempat anggota DPR nonaktif yang hadir yaitu Ahmad Sahroni, Surya Utama atau Uya Kuya, Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), dan Nafa Urbach. Sementara satu anggota lainnya, Adies Kadir, belum tampak di ruang sidang saat proses pembacaan putusan dimulai. Para anggota nonaktif tersebut tampak duduk berjejer di kursi yang telah disediakan untuk para teradu.

Sidang putusan MKD ini dipimpin langsung oleh Ketua MKD Nazaruddin Dek Gam, didampingi sejumlah anggota MKD lainnya. Setelah sempat diskors untuk persiapan akhir, sidang kembali dilanjutkan dengan pembacaan hasil putusan terhadap masing-masing teradu. Dek Gam membuka jalannya sidang dengan menegaskan pentingnya menjaga martabat lembaga legislatif melalui penegakan kode etik yang tegas dan konsisten.

Perkara etik ini bermula dari laporan dua pengadu, yakni Hotman Samosir sebagai pengadu pertama, serta Ketua Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (KMHDI), I Wayan Dharmawan, sebagai pengadu kedua. Keduanya melaporkan kelima anggota DPR tersebut atas dugaan pelanggaran etik yang dianggap mencoreng citra lembaga perwakilan rakyat.

Lima anggota DPR tersebut sebelumnya menjalani sidang perdana pada Senin (3/11/2025). Mereka dilaporkan karena aksi berjoget di tengah Sidang Tahunan MPR/DPR/DPD yang berlangsung pada Agustus 2025 lalu. Tindakan itu menuai kritik luas dari publik karena dinilai tidak pantas dilakukan oleh pejabat negara dalam forum resmi kenegaraan. Selain itu, sejumlah komentar mereka di media sosial juga dianggap menyinggung rasa keadilan masyarakat, hingga memicu aksi protes di depan kompleks parlemen.

Sidang putusan ini menjadi momentum penting bagi MKD untuk menunjukkan sikap tegas terhadap pelanggaran etik di kalangan anggota dewan. Meski belum diumumkan secara terbuka sanksi yang dijatuhkan kepada masing-masing teradu, proses pembacaan putusan berlangsung dengan suasana serius dan penuh perhatian dari peserta sidang serta awak media.

Seusai sidang, sejumlah anggota MKD menyatakan bahwa lembaganya berkomitmen menjaga marwah DPR sebagai institusi negara yang terhormat. MKD juga menegaskan bahwa setiap anggota DPR wajib menjaga perilaku, baik di dalam maupun di luar forum resmi, agar tidak merusak kepercayaan publik terhadap parlemen.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *