NasionalOpini

Setelah Kasus Aero Sport, Kejati Papua Kini Sidik Dugaan Korupsi Armada Udara Mimika

23
×

Setelah Kasus Aero Sport, Kejati Papua Kini Sidik Dugaan Korupsi Armada Udara Mimika

Sebarkan artikel ini

JAYAPURA, DerapAdvokasi.com — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua tengah menyelidiki dugaan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam proyek pengadaan dan operasional pesawat serta helikopter milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika, Papua Tengah. Penyelidikan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat serta hasil temuan awal yang mengindikasikan adanya penyimpangan dalam penggunaan dana daerah untuk sektor transportasi udara tersebut.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, proyek pengadaan armada udara yang didanai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Mimika itu awalnya dimaksudkan untuk menunjang pelayanan publik di wilayah pegunungan dan daerah terpencil. Namun, hasil penelusuran tim penyidik menemukan sejumlah kejanggalan, mulai dari proses lelang, penunjukan rekanan, hingga mekanisme operasional pesawat dan helikopter yang dinilai tidak transparan dan berpotensi merugikan keuangan negara.

Asisten Pidana Khusus Kejati Papua, Nixon Mahuse, membenarkan bahwa pihaknya telah membuka penyelidikan awal terhadap dugaan KKN dalam proyek tersebut. “Kami sedang melakukan pemeriksaan terhadap dokumen-dokumen pengadaan, termasuk kontrak kerja sama, mekanisme pembayaran, dan laporan operasionalnya. Jika ditemukan cukup bukti, status perkara akan ditingkatkan ke tahap penyidikan,” ujar Nixon di Jayapura, Jumat (31/10/2025).

Menurutnya, tim penyidik saat ini fokus mendalami aliran dana serta keterlibatan pihak-pihak yang diduga memperoleh keuntungan pribadi atau kelompok dari proyek bernilai miliaran rupiah tersebut. Dugaan awal mengarah pada kemungkinan adanya praktik mark up harga sewa dan pengadaan suku cadang, serta penunjukan langsung rekanan tanpa proses lelang terbuka. Beberapa pejabat Pemkab Mimika yang berkaitan langsung dengan proyek ini telah dipanggil untuk memberikan klarifikasi.

Selain itu, penyidik juga menemukan indikasi bahwa pesawat dan helikopter yang dioperasikan dalam program tersebut tidak seluruhnya digunakan sesuai tujuan awal, yakni pelayanan masyarakat di wilayah terpencil. Sebagian justru diduga lebih sering digunakan untuk kegiatan non-operasional pemerintahan. “Ada perbedaan antara laporan penggunaan dengan fakta di lapangan, dan hal itu sedang kami telusuri,” ujar seorang sumber internal kejaksaan yang enggan disebutkan namanya.

Penyidikan ini menambah daftar panjang kasus dugaan korupsi infrastruktur dan transportasi yang melibatkan Pemkab Mimika dalam beberapa tahun terakhir. Sebelumnya, Kejati Papua juga tengah menangani kasus dugaan korupsi proyek Aero Sport Timika senilai Rp79 miliar yang menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp31 miliar dan telah menjerat sembilan tersangka.

Kejati Papua menegaskan akan bersikap profesional dan transparan dalam menangani perkara baru ini. “Kami tidak akan ragu menindak siapa pun yang terbukti menyalahgunakan kewenangan, baik dari unsur ASN maupun pihak swasta,” tegas Nixon Mahuse. Ia menambahkan, hasil audit dan pemeriksaan lanjutan dari BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) akan menjadi dasar kuat untuk menentukan nilai pasti kerugian negara.

Pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat dan pihak swasta dijadwalkan berlanjut pekan depan. Bila ditemukan bukti kuat adanya pelanggaran hukum, Kejati Papua memastikan akan segera mengumumkan nama-nama tersangka yang terlibat dalam kasus dugaan KKN pengadaan dan operasional pesawat serta helikopter Pemkab Mimika tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *