BOGOR, DerapAdvokasi.com – Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan, Kepolisian Resor (Polres) Bogor resmi menetapkan AS, Kepala Desa Cikuda, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor, sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi terkait pengurusan dokumen jual beli tanah di wilayahnya. Menyusul penetapan tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor langsung mengambil langkah tegas dengan memberhentikan sementara AS dari jabatannya sebagai kepala desa.
Bupati Bogor, Rudy Susmanto, menyatakan bahwa pemerintah daerah menghormati penuh proses hukum yang sedang berjalan. “Kami menghormati proses hukum yang berlaku. Pak AS sudah resmi berstatus tersangka,” ujar Rudy dalam keterangannya kepada wartawan.
Rudy menjelaskan bahwa Pemkab Bogor melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Inspektorat, serta bagian hukum segera menindaklanjuti kasus tersebut dengan langkah administratif yang selaras dengan aturan yang berlaku. “Langkah-langkah ini kami ambil untuk mendukung proses hukum yang sedang berjalan, sekaligus memastikan roda pemerintahan desa tetap berjalan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Rudy menyebut bahwa setelah proses hukum di kepolisian selesai, pemerintah akan menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, tergantung pada hasil penyidikan dan tingkat ancaman pidana yang ditetapkan terhadap AS. “Dari proses hukum di kepolisian, tentu akan ada sanksi lanjutan dari kami. Kita lihat bagaimana ancaman pidananya nanti,” tegasnya.
Kepala DPMD Kabupaten Bogor, Hadijana, menambahkan bahwa keputusan pemberhentian sementara terhadap Kades Cikuda diambil berdasarkan hasil rapat koordinasi bersama sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Keputusan itu, katanya, merujuk langsung pada surat penetapan tersangka dari Polres Bogor. “Dasar pemberhentian sementara adalah surat resmi penetapan AS sebagai tersangka yang kami terima dari pihak kepolisian,” ujar Hadijana.
Kasus ini menjadi perhatian publik di Kabupaten Bogor, terutama karena menyangkut praktik gratifikasi dalam pengurusan dokumen pertanahan di tingkat desa. Pemerintah daerah berharap proses hukum dapat berjalan transparan dan memberikan efek jera, agar praktik serupa tidak terulang di masa mendatang.












