Hukum & KriminalNasional

OTT KPK di Inhutani V Berlanjut ke Pengadilan, Dua Penyuap Segera Diadili

30
×

OTT KPK di Inhutani V Berlanjut ke Pengadilan, Dua Penyuap Segera Diadili

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, DerapAdvokasi.com — Dua tersangka penyuap Direktur Utama PT Inhutani V, Dicky Yuana Rady, segera diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta. Keduanya adalah Direktur PT Paramitra Mulia Langgeng (PML), Djunaidi Nur, dan asistennya yang juga staf perizinan SB Grup, Aditya Simaputra. Mereka akan menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan pada Selasa, 11 November 2025.

Informasi ini disampaikan oleh Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andi Saputra. Ia mengatakan bahwa majelis hakim telah menetapkan jadwal sidang perdana setelah berkas perkara kedua terdakwa dinyatakan lengkap dan teregister resmi. “Majelis hakim telah menetapkan hari sidang pertama atau pembacaan dakwaan pada 11 November 2025 mendatang,” ujar Andi dalam keterangannya, Selasa (28/10/2025).

Berkas perkara keduanya terdaftar di Pengadilan Tipikor Jakarta dengan nomor 119/Pid.Sus-TPK/2025/PN.JKT.PST atas nama Djunaidi Nur dan nomor 120/Pid.Sus-TPK/2025/PN.JKT.PST atas nama Aditya Simaputra. Sidang akan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Teddy Windyartono dengan dua hakim anggota, Nur Sari Baktiana dan Mulyono Dwi Purwanto.

Perkara ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu, 13 Agustus 2025. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan sejumlah pihak, termasuk Dicky Yuana Rady selaku Direktur Utama PT Inhutani V, yang diduga menerima suap dari Djunaidi dan Aditya terkait pengurusan izin pemanfaatan kawasan hutan. Setelah pemeriksaan intensif, ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan untuk penyidikan lebih lanjut.

Dari hasil penyidikan, KPK menduga Dicky Yuana meminta berbagai bentuk gratifikasi dari Djunaidi sebagai imbalan atas kemudahan perizinan. Salah satu barang bukti yang disita adalah satu unit mobil baru senilai Rp2,3 miliar yang dibelikan pada Agustus 2025. Selain itu, Aditya juga diketahui mengantarkan uang senilai 189.000 dolar Singapura dari Djunaidi kepada Dicky di kantor PT Inhutani V.

Tindakan keduanya dianggap melanggar hukum karena memenuhi unsur tindak pidana suap sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan untuk Dicky, selaku penerima, dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b, atau Pasal 11 UU Tipikor.

Sementara itu, berkas perkara milik Dicky Yuana Rady sendiri masih berada dalam tahap pelengkapan oleh penyidik KPK dan belum dilimpahkan ke pengadilan. KPK memastikan bahwa proses hukum terhadap seluruh pihak yang terlibat akan ditangani secara transparan dan sesuai prosedur.

Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan perusahaan pelat merah di bawah holding kehutanan, yang seharusnya menjalankan prinsip tata kelola lingkungan dan bisnis berkelanjutan. Dugaan suap untuk pengurusan izin kawasan hutan menunjukkan masih adanya celah penyalahgunaan wewenang dalam sektor sumber daya alam yang bernilai tinggi.

KPK menegaskan bahwa penindakan terhadap kasus ini merupakan bagian dari upaya memperkuat integritas dan tata kelola perusahaan negara di bidang kehutanan. “Setiap bentuk penyalahgunaan kewenangan yang merugikan negara akan diproses secara hukum, tanpa pandang bulu,” ujar salah satu pejabat KPK secara terpisah.

Dengan dijadwalkannya sidang pada November mendatang, publik menanti bagaimana majelis hakim akan menilai bukti-bukti yang diajukan, serta sejauh mana peran para terdakwa dalam praktik suap tersebut. Putusan pengadilan nantinya diharapkan dapat memberikan efek jera dan memperkuat komitmen antikorupsi, khususnya di sektor pengelolaan sumber daya alam yang strategis seperti kehutanan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *