Hukum & KriminalNasional

Korupsi Kuota Impor Gula, Empat Petinggi Perusahaan Kena Vonis

33
×

Korupsi Kuota Impor Gula, Empat Petinggi Perusahaan Kena Vonis

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, DerapAdvokasi.com — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada empat bos perusahaan swasta yang terlibat dalam kasus korupsi impor gula di lingkungan Kementerian Perdagangan RI. Keempat terdakwa dinilai terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Sidang pembacaan putusan berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, pada Rabu (29/10/2025).

Empat terdakwa tersebut adalah Hansen Setiawan selaku Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya, Wisnu Hendraningrat selaku Presiden Direktur PT Andalan Furnindo, Ali Sandjaja Boedidarmo selaku Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas, dan Indra Suryaningrat selaku Direktur Utama PT Medan Sugar Industry. Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika menyatakan bahwa para terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer jaksa. “Menyatakan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” ucap hakim saat membacakan putusan di ruang sidang.

Hakim menjelaskan, para terdakwa diketahui menikmati hasil korupsi dari pengaturan impor gula yang dilakukan di bawah koordinasi Kementerian Perdagangan. Meski demikian, majelis hakim mempertimbangkan beberapa hal yang meringankan hukuman, seperti para terdakwa yang belum pernah dihukum sebelumnya serta kesediaan mereka menitipkan uang pengganti ke rekening pemerintah melalui Kejaksaan Agung. Uang tersebut telah disita dan diperhitungkan sebagai bagian dari pembayaran kerugian negara.

Vonis yang dijatuhkan hakim sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum. Keempat terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Selain pidana penjara, mereka juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp200 juta masing-masing, dengan ketentuan subsider empat bulan kurungan apabila tidak dibayar.

Dalam rincian putusan, Wisnu Hendraningrat dijatuhi hukuman empat tahun penjara dengan denda Rp200 juta subsider empat bulan dan uang pengganti sebesar Rp60,99 miliar yang seluruhnya telah disetorkan ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) di Kejaksaan Agung RI. Indra Suryaningrat mendapat hukuman serupa, dengan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp77,21 miliar yang juga telah disetorkan. Hansen Setiawan dikenai uang pengganti Rp41,38 miliar, sementara Ali Sandjaja Boedidarmo membayar Rp47,86 miliar — keduanya telah melakukan pelunasan ke rekening pemerintah.

Majelis hakim menegaskan bahwa tindakan para terdakwa telah merugikan keuangan negara dan mencederai prinsip keadilan dalam sistem perdagangan nasional. Meskipun telah mengembalikan uang hasil korupsi, hakim tetap menilai bahwa tindakan mereka berdampak pada stabilitas ekonomi dan tata niaga gula nasional yang dikendalikan melalui mekanisme impor. “Perbuatan para terdakwa telah menguntungkan diri sendiri dan korporasi, serta merugikan keuangan negara,” ujar hakim dalam pertimbangannya.

Kasus korupsi impor gula ini menjadi sorotan karena melibatkan jaringan pengusaha besar yang diduga bekerja sama dalam memanipulasi kuota impor untuk memperoleh keuntungan pribadi. Jaksa menilai, praktik tersebut mengacaukan sistem distribusi gula di pasar domestik dan berdampak pada harga yang tidak wajar. Setelah pembacaan putusan, keempat terdakwa menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan mengajukan banding atas vonis tersebut.

Vonis ini menjadi peringatan keras bagi pelaku usaha di sektor pangan agar tidak menyalahgunakan kewenangan dalam mengelola kebijakan impor strategis. Pemerintah pun menegaskan komitmennya untuk memperketat pengawasan terhadap tata niaga komoditas pangan, khususnya gula, demi menjaga stabilitas pasokan dan keadilan ekonomi bagi masyarakat luas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *