Hukum & KriminalNasional

Sandra Dewi Akhiri Gugatan, Eksekusi Suaminya Harvey Moeis Siap Dilaksanakan

33
×

Sandra Dewi Akhiri Gugatan, Eksekusi Suaminya Harvey Moeis Siap Dilaksanakan

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, DerapAdvokasi.com – Babak baru kasus korupsi tata niaga timah yang menyeret nama pengusaha Harvey Moeis kini memasuki tahap akhir. Kejaksaan Agung memastikan proses eksekusi terhadap suami selebritas Sandra Dewi itu segera dilakukan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Dengan demikian, Harvey akan segera menjalani hukuman 20 tahun penjara disertai kewajiban membayar denda dan uang pengganti bernilai ratusan miliar rupiah.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan menunda pelaksanaan eksekusi. Menurutnya, seluruh proses hukum telah selesai, dan saat ini kejaksaan hanya menunggu salinan resmi putusan Mahkamah Agung untuk melengkapi administrasi eksekusi. “Segera, sesegera secepatnya. Ini sudah jelas dan tidak ada hambatan berarti,” ujarnya di Jakarta, Selasa (29/10/2025).

Anang menjelaskan bahwa Harvey Moeis saat ini masih berada dalam tahanan dan akan langsung dipindahkan ke lembaga pemasyarakatan setelah seluruh dokumen hukum diterima secara lengkap. Ia menegaskan tidak ada kendala terkait status penahanan maupun aspek teknis lainnya. “Proses eksekusi ini sifatnya administratif saja, karena posisi yang bersangkutan tetap dalam tahanan,” tambahnya.

Kepastian eksekusi semakin kuat setelah perkembangan mengejutkan datang dari Sandra Dewi. Aktris yang dikenal publik sebagai istri Harvey Moeis itu mencabut gugatan keberatan atas penyitaan sejumlah aset yang berkaitan dengan perkara korupsi timah tersebut. Gugatan yang semula diajukan bersama Kartika Dewi dan Raymond Gunawan itu kini resmi dicabut pada Senin (27/10/2025). Pencabutan tersebut disampaikan di hadapan majelis hakim, dan pengadilan pun mengabulkannya, sekaligus menutup persidangan.

Dengan langkah itu, tidak ada lagi hambatan hukum terhadap pelaksanaan vonis Harvey Moeis. Putusan Mahkamah Agung pada Juli 2025 sebelumnya telah menolak kasasi yang diajukan oleh Harvey, sehingga vonis 20 tahun penjara yang dijatuhkan pengadilan tingkat sebelumnya kini bersifat inkrah atau berkekuatan hukum tetap. Dalam kasus ini, Harvey terbukti berperan sebagai penghubung utama antara pihak swasta PT Refined Bangka Tin (RBT) dengan pejabat PT Timah Tbk dalam praktik korupsi izin usaha pertambangan (IUP) timah di Bangka Belitung selama periode 2015–2022.

Majelis hakim menyatakan Harvey Moeis secara sadar menggunakan jabatannya di perusahaan untuk mengatur aliran keuntungan ilegal dari aktivitas perdagangan timah, yang menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar. Ia divonis 20 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider delapan bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp420 miliar subsider 10 tahun penjara.

Kasus ini menjadi salah satu skandal korupsi sumber daya alam terbesar dalam beberapa tahun terakhir, melibatkan sejumlah pelaku dari kalangan pengusaha dan pejabat perusahaan pelat merah. Kejaksaan Agung menegaskan bahwa proses hukum tidak hanya berhenti pada Harvey Moeis, tetapi juga menyasar pihak lain yang turut menikmati hasil tindak pidana tersebut.

Sementara itu, pencabutan gugatan oleh Sandra Dewi dinilai sebagai langkah penting yang menandakan kesediaannya menghormati proses hukum yang berjalan. Dengan berakhirnya sengketa aset, Kejaksaan kini memiliki dasar penuh untuk melanjutkan eksekusi dan penyitaan harta yang telah dinyatakan terkait dengan hasil tindak pidana korupsi.

Kejaksaan berjanji akan menuntaskan proses ini secara transparan. Eksekusi terhadap Harvey Moeis dipandang sebagai simbol keseriusan pemerintah dalam menindak kejahatan korupsi di sektor tambang yang selama ini merugikan negara dalam jumlah sangat besar. Dengan tuntasnya kasus ini, diharapkan menjadi pelajaran penting bagi dunia usaha agar tidak lagi mempermainkan izin tambang dan hasil bumi Indonesia demi keuntungan pribadi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *