Hukum & KriminalMetro Kota

Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp10,9 Miliar, Sri Purnomo Eks Bupai Sleman Ditahan Kejari Sleman

45
×

Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp10,9 Miliar, Sri Purnomo Eks Bupai Sleman Ditahan Kejari Sleman

Sebarkan artikel ini

YOGYAKARTA, DerapAdvokasi.com – Mantan Bupati Sleman dua periode, Sri Purnomo, resmi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman terkait dugaan tindak pidana korupsi dana hibah pariwisata tahun 2020. Penahanan dilakukan setelah penyidik menilai terdapat bukti yang cukup kuat atas keterlibatan Sri Purnomo dalam penyalahgunaan dana hibah yang seharusnya digunakan untuk penanganan dampak pandemi Covid-19 di sektor pariwisata. Akibat perbuatannya, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp10,95 miliar.

Kepala Kejari Sleman, Bambang Yunianto, menyampaikan bahwa penahanan terhadap Sri Purnomo dilakukan setelah pemeriksaan lanjutan pada Selasa (28/10/2025). Berdasarkan surat perintah penahanan Nomor PRINT-03/M.4.11/Fd.1/10/2025, tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Yogyakarta. Penahanan ini dilakukan untuk mencegah kemungkinan tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (4) huruf a KUHAP.

Sebelum ditahan, Kejari Sleman telah menetapkan Sri Purnomo sebagai tersangka sejak 30 September 2025. Penetapan itu dilakukan setelah serangkaian pemeriksaan terhadap sekitar 300 saksi, termasuk Sri Purnomo yang sebelumnya dua kali diperiksa sebagai saksi. Dari hasil penyidikan, diperoleh sejumlah bukti kuat berupa dokumen, keterangan saksi ahli, dan barang elektronik yang mendukung dugaan adanya penyimpangan dalam penyaluran dana hibah.

Kasus ini bermula dari pemberian dana hibah pariwisata sebesar Rp68,5 miliar dari Kementerian Keuangan kepada Pemerintah Kabupaten Sleman pada tahun 2020. Dana tersebut merupakan bagian dari program nasional pemulihan sektor pariwisata yang terdampak pandemi Covid-19. Berdasarkan aturan Permenkeu No. 46/PMK/07/2020, dana tersebut seharusnya disalurkan kepada pelaku usaha pariwisata yang terdaftar secara resmi di desa wisata atau desa rintisan wisata. Namun, dalam praktiknya, dana hibah tersebut disalurkan kepada kelompok masyarakat yang tidak termasuk dalam daftar penerima yang ditetapkan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

Penyidik menemukan bahwa Sri Purnomo, selaku bupati saat itu, menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 49 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Hibah Pariwisata. Regulasi ini justru membuka celah penyimpangan karena mengubah ketentuan penerima hibah yang telah ditetapkan oleh kementerian. Akibat kebijakan tersebut, penyaluran dana hibah tidak sesuai dengan perjanjian dan tujuan awalnya, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara berdasarkan hasil audit BPKP Daerah Istimewa Yogyakarta sebesar Rp10,95 miliar.

Kejari Sleman juga telah menyita sejumlah barang bukti penting, di antaranya dokumen administratif, surat keputusan, serta perangkat elektronik seperti telepon genggam. Barang-barang tersebut diduga digunakan dalam proses pengambilan keputusan dan komunikasi terkait penyaluran dana hibah.

Atas perbuatannya, Sri Purnomo disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Kedua pasal tersebut mengatur tentang penyalahgunaan wewenang dan perbuatan yang merugikan keuangan negara dengan ancaman pidana penjara minimal lima tahun.

Kejaksaan memastikan proses hukum terhadap Sri Purnomo akan terus berjalan transparan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Penahanan ini juga menjadi bagian dari komitmen penegak hukum dalam memperkuat upaya pemberantasan korupsi di daerah, terutama yang melibatkan penggunaan dana publik selama masa pandemi. Pemerintah pusat dan lembaga hukum disebut akan terus berkoordinasi agar kasus serupa tidak terulang di masa depan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *