JAKARTA, DerapAdvokasi.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menelusuri dugaan penyimpangan anggaran senilai Rp 90 miliar dalam penyewaan pesawat jet pribadi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Lembaga antirasuah itu menyatakan akan mempelajari lebih dalam putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang sebelumnya menjatuhkan sanksi etik kepada seluruh pimpinan KPU atas kasus sewa pesawat mewah tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pihaknya akan mendalami berbagai fakta yang muncul dalam putusan DKPP sebagai bahan pertimbangan dalam proses tindak lanjut laporan masyarakat. Ia menegaskan bahwa setiap dokumen dan catatan yang dimuat dalam putusan etik itu akan menjadi bagian penting dalam penguatan proses pemeriksaan. “Kami akan mempelajari putusan DKPP, melihat fakta-fakta yang muncul, dan menjadikannya bahan pengayaan dalam menindaklanjuti laporan masyarakat,” ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (27/10/2025).
Budi menambahkan bahwa laporan yang diterima berasal dari koalisi masyarakat sipil yang menyoroti dugaan korupsi penyewaan jet pribadi untuk kepentingan pelaksanaan Pemilu 2024. Karena kasus ini masih berada di tahap pengaduan, KPK belum dapat memaparkan detail perkembangan maupun materi penyelidikan kepada publik. Ia memastikan bahwa setiap laporan yang masuk akan ditangani secara transparan dan akuntabel, meski informasi resmi hanya diberikan langsung kepada pelapor.
Sementara itu, DKPP sebelumnya memutuskan bahwa ketua dan anggota KPU terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu terkait penggunaan pesawat pribadi tersebut. Ketua DKPP Heddy Lugito saat membacakan putusan perkara nomor 178-PKE-DKPP/VII/2025 pada Rabu (22/10/2025), menyampaikan bahwa seluruh pimpinan KPU, termasuk Ketua Mochammad Afifuddin dan sejumlah anggota seperti Idham Holik, Yulianto Sudrajat, Parsadaan Harahap, August Mellaz, serta Sekretaris Jenderal Bernard Dermawan Sutrisno, dijatuhi sanksi peringatan keras.
Dalam sidang itu, DKPP mengungkap bahwa penyewaan jet pribadi dilakukan dengan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp 90 miliar yang dikontrak pada Januari hingga Februari 2024. Proses sewa dilakukan dalam dua tahap dengan nilai masing-masing Rp 65,4 miliar dan Rp 46,1 miliar, yang menunjukkan adanya selisih anggaran mencapai Rp 19,3 miliar. Meski pengadaan telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), DKPP menilai penggunaan fasilitas negara tersebut tidak sesuai aturan dan menyimpang dari tujuan awal, yaitu untuk memantau distribusi logistik pemilu di wilayah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar).
Kasus ini bermula dari laporan Koalisi Antikorupsi—gabungan dari Transparency International Indonesia (TII), Themis Indonesia, dan Trend Asia—yang dilayangkan ke KPK pada 7 Mei 2025. Dalam laporannya, koalisi tersebut menyoroti empat aspek utama: dugaan penyimpangan dalam perencanaan dan pengadaan sewa, pelanggaran terhadap aturan perjalanan dinas pejabat negara, ketidaksesuaian penggunaan pesawat, serta dampak lingkungan akibat emisi karbon dari 59 penerbangan yang menghasilkan sekitar 382 ton CO₂.
KPK menyatakan akan menindaklanjuti laporan ini secara profesional untuk memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana korupsi dalam penyewaan pesawat pribadi oleh KPU. Lembaga tersebut juga menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas lembaga penyelenggara pemilu dan memastikan setiap penggunaan dana negara dilakukan secara transparan, efisien, dan sesuai dengan ketentuan hukum.












