Hukum & KriminalNasional

Kerugian Negara Rp 919 Miliar, Kejati DKI Tetapkan Tersangka Pembiayaan Ekspor

34
×

Kerugian Negara Rp 919 Miliar, Kejati DKI Tetapkan Tersangka Pembiayaan Ekspor

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, DerapAdvokasi.com — Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembiayaan ekspor di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 919 miliar. Penetapan ini disampaikan langsung oleh Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati DKI, Haryoko Ari Prabowo, dalam konferensi pers di Jakarta.

Tiga tersangka yang kini menjalani proses hukum adalah LR, Direktur PT Tebo Indah; DW, Direktur Pelaksana salah satu unit bisnis LPEI; dan RW, Relationship Manager Pembiayaan di LPEI. Haryoko menjelaskan bahwa sejak penyidikan dimulai pada 2 September 2025, ketiganya diduga melakukan sejumlah pelanggaran hukum terkait program pembiayaan ekspor nasional.

Hasil penyidikan menunjukkan adanya manipulasi kondisi keuangan dan penilaian aset oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) sehingga nilai pinjaman yang diajukan PT Tebo Indah tidak sesuai dengan kemampuan menutupi aset yang dimiliki. Bahkan, analis internal LPEI sudah menilai kemungkinan gagal bayar (default) PT Tebo Indah, tetapi pembiayaan tetap disalurkan.

Menurut Haryoko, praktik ini menunjukkan bahwa LPEI tidak menerapkan prinsip kehati-hatian secara menyeluruh. Lembaga dianggap mengabaikan prinsip 5C dalam pembiayaan,yakni character (karakter), capacity (kapasitas), capital (modal), collateral (agunan), dan condition (kondisi). “PT Tebo bergerak di sektor sawit. Kreditnya diklaim untuk lahan ratusan hektare, tetapi faktanya tidak sesuai pernyataan mereka,” ujar Haryoko.

Setelah penetapan tersangka, LR ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung, sementara DW dan RW ditahan di Rutan Cipinang selama 20 hari ke depan untuk keperluan penyidikan lebih lanjut. Kejaksaan juga tengah berupaya menyita aset-aset terkait dugaan korupsi ini. Kasus ini sempat dilaporkan oleh mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, juncto Pasal 18 ayat (1) UU Pemberantasan Tipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara itu, LPEI melalui pernyataan resmi menegaskan dukungan penuh terhadap proses hukum yang sedang berjalan. Lembaga ini menegaskan pembiayaan yang diberikan terjadi pada periode 2016 dan telah mengalokasikan Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) yang memadai sehingga dampak keuangan dapat dikendalikan.

Dalam upaya memperkuat manajemen risiko, tata kelola, dan pengawasan internal, LPEI juga telah melakukan transformasi kelembagaan selama lima tahun terakhir. Lembaga menekankan komitmen untuk menjalankan seluruh kegiatan operasional secara profesional dan mendukung ekspor nasional berkelanjutan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *