Hukum & KriminalNasional

Pemprov Banten Tutup Tambang Ilegal Dekat Tol Rangkasbitung

25
×

Pemprov Banten Tutup Tambang Ilegal Dekat Tol Rangkasbitung

Sebarkan artikel ini

LEBAK, DerapAdvokasi.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menutup secara permanen aktivitas tambang tanah yang beroperasi tanpa izin di sekitar kawasan Pintu Tol Rangkasbitung, Kabupaten Lebak. Keputusan ini diambil usai banyaknya laporan warga mengenai gangguan lingkungan dan aktivitas truk tambang yang kerap melintas di permukiman, menimbulkan debu, kemacetan, serta kerusakan jalan.

Wakil Gubernur Banten, Achmad Dimyati Natakusumah, bersama jajaran pejabat dari dinas terkait turun langsung ke lokasi pada Jumat (25/10/2025) sore. Saat melakukan peninjauan, Dimyati menyaksikan aktivitas alat berat dan truk pengangkut tanah yang keluar-masuk area tambang tanpa pengawasan. Kondisi tersebut menimbulkan keresahan warga karena berdampak pada kebersihan dan kenyamanan lingkungan sekitar.

“Banyak laporan yang kami terima dari masyarakat. Mulai dari gangguan lalu lintas, munculnya debu tebal di jalan, hingga kekeringan dan banjir lumpur di sekitar area tambang. Setelah kami cek, ternyata kegiatan ini tidak memiliki izin resmi dan tidak mengikuti kaidah penambangan yang baik,” ujar Dimyati usai peninjauan.

Ia menegaskan, Pemprov Banten tidak akan mentoleransi kegiatan tambang ilegal dalam bentuk apa pun. Pemerintah berkomitmen untuk menutup seluruh aktivitas serupa di seluruh wilayah provinsi, karena dianggap merusak lingkungan dan membahayakan warga. “Kami langsung perintahkan penghentian aktivitas tambang ilegal ini. Tidak boleh ada yang seenaknya merusak alam demi keuntungan pribadi. Semua harus sesuai aturan dan memperhatikan keseimbangan lingkungan,” tegasnya.

Selain menutup tambang tanpa izin, Pemprov juga akan mengevaluasi tambang-tambang yang memiliki izin resmi. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan kesesuaian antara izin dan praktik di lapangan. Apabila ditemukan pelanggaran terhadap aturan lingkungan maupun tata kelola, izin operasional tambang tersebut akan dicabut.

“Tambang legal saja kalau melanggar, izinnya bisa kami cabut. Kami sudah berkoordinasi dengan Pak Gubernur Andra Soni dan sepakat untuk melakukan penertiban menyeluruh. Semua aktivitas ilegal harus dihentikan. Sudah berbulan-bulan mereka beroperasi tanpa izin, ini tidak bisa dibiarkan,” tutur Dimyati dengan nada tegas.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah menjaga keseimbangan antara pembangunan ekonomi dan pelestarian lingkungan. Menurut Dimyati, eksploitasi sumber daya alam harus diatur dengan ketat agar manfaatnya tidak hanya dirasakan segelintir pihak, melainkan juga masyarakat luas secara berkelanjutan.

“Kami ingin pembangunan berjalan berimbang. Ekonomi harus tumbuh, tapi lingkungan tetap harus terjaga. Pemerintah tidak anti-investasi, namun investasi yang dilakukan harus bertanggung jawab. Mari bersama menjaga Banten agar tetap lestari dan berkeadilan,” pungkasnya.

Penutupan tambang ilegal di Rangkasbitung ini mendapat dukungan dari warga sekitar yang telah lama mengeluhkan aktivitas tambang tersebut. Banyak warga berharap, langkah tegas ini menjadi titik awal untuk menertibkan tambang-tambang liar lain yang beroperasi di wilayah Banten tanpa memperhatikan dampak lingkungan dan keselamatan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *