JAKARTA, DerapAdvokasi.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkap perkembangan terbaru dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengangkutan bantuan sosial (bansos) di Kementerian Sosial (Kemensos) tahun 2020. Lembaga antirasuah itu menyatakan ada sekitar enam subkontraktor yang diduga terlibat dalam praktik penyelewengan dan turut menikmati keuntungan dari proyek pengangkutan bansos yang semestinya ditujukan untuk masyarakat terdampak pandemi COVID-19.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa para subkontraktor tersebut akan dimintai pertanggungjawaban atas kerugian negara yang ditimbulkan. Menurutnya, KPK tidak hanya fokus pada perusahaan utama, yakni PT Dosni Roha Indonesia (DNR), tetapi juga pihak-pihak lain yang ikut memperoleh keuntungan dari proyek tersebut. Ia memastikan bahwa seluruh aliran dana yang terkait dengan kasus ini sedang ditelusuri secara menyeluruh.
Kasus dugaan korupsi bansos ini bermula dari penyelidikan yang dilakukan KPK pada akhir tahun 2020, setelah terungkap adanya dugaan suap dalam pengadaan paket bantuan sosial untuk wilayah Jabodetabek. Saat itu, salah satu pihak yang terseret adalah mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara, yang kemudian dijatuhi hukuman penjara dalam kasus suap pengadaan bansos COVID-19.
Setelah kasus tersebut, KPK memperluas penyelidikan dan menemukan indikasi korupsi lain dalam proses penyaluran bantuan sosial beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) serta Program Keluarga Harapan (PKH) yang dilaksanakan pada 2020–2021. Penyelidikan itu kemudian berkembang hingga mencakup pengadaan bantuan sosial presiden untuk penanganan pandemi COVID-19 di kawasan Jabodetabek pada 2020.
Dalam proses penyidikan yang berkelanjutan, KPK juga telah mengeluarkan larangan bepergian ke luar negeri bagi empat individu yang diduga kuat terlibat dalam pengangkutan bansos tersebut. Mereka adalah mantan Staf Ahli Menteri Sosial bidang Perubahan dan Dinamika Sosial, Edi Suharto (ES); Komisaris Utama PT DNR Logistics sekaligus Direktur Utama PT Dosni Roha Indonesia, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo (BRT); Direktur Utama DNR Logistics periode 2018–2022, Kanisius Jerry Tengker (KJT); serta Direktur Operasional DNR Logistics 2021–2024, Herry Tho (HER).
Di hari yang sama, KPK juga mengumumkan penetapan tiga individu dan dua korporasi sebagai tersangka dalam kasus yang merupakan pengembangan dari penyidikan bansos beras untuk KPM dan PKH tersebut. Lembaga ini memperkirakan potensi kerugian negara mencapai Rp200 miliar akibat adanya penggelembungan biaya logistik serta manipulasi kontrak kerja sama dengan para subkontraktor.
Nama Rudy Tanoe juga ikut terseret setelah KPK mengonfirmasi statusnya sebagai salah satu tersangka dalam kasus ini, usai dirinya mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada September 2025. Sementara itu, pada awal Oktober, KPK kembali menetapkan Edi Suharto sebagai tersangka baru. Meski begitu, KPK belum mengumumkan secara resmi identitas satu tersangka lainnya serta dua perusahaan yang juga telah ditetapkan dalam kasus tersebut.
KPK menegaskan, pihaknya masih akan melanjutkan penelusuran terhadap seluruh pihak yang terlibat, baik dari unsur swasta maupun pejabat publik. Lembaga ini berkomitmen menuntaskan kasus tersebut hingga seluruh aktor yang menikmati keuntungan dari proyek pengangkutan bansos dimintai pertanggungjawaban hukum.
Skandal ini kembali memunculkan sorotan publik terhadap lemahnya sistem pengawasan distribusi bantuan sosial yang seharusnya digunakan untuk membantu masyarakat miskin di masa pandemi. Masyarakat berharap KPK bertindak tegas dan transparan dalam mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat agar praktik serupa tidak terulang di masa mendatang.












