JAKARTA, DerapAdvokasi.com – Sidang perdana kasus narkoba yang menjerat mantan aktor Muhammad Amar Akbar alias Ammar Zoni digelar secara daring dari Lapas Nusakambangan, Kamis (23/10/2025). Dalam persidangan tersebut, Ammar menyampaikan permohonan agar ia dan lima terdakwa lainnya dapat dihadirkan langsung ke ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengikuti proses secara offline.
“Kalau kami bisa bermohon, semuanya kami mohon dihadirkan secara langsung, Yang Mulia, untuk sidang offline,” ujar Ammar melalui sambungan video dari Nusakambangan.
Ammar mengaku ingin hadir langsung karena merasa pemberitaan yang beredar tentang dirinya tidak sesuai kenyataan. Ia berharap bisa meluruskan tuduhan dengan memberikan keterangan secara terbuka di hadapan publik. “Ini sidang terbuka dan saya membawa nama saya serta keluarga saya. Saya ingin menjelaskan langsung agar semuanya tahu bagaimana sebenarnya,” ucapnya.
Ammar juga mengungkap bahwa ia pernah menjalani sidang online dalam kasus sebelumnya dan merasa ada perbedaan besar antara sidang virtual dan sidang langsung. “Saya ingin menepis semua pemberitaan itu. Saya berharap benar-benar bisa hadir langsung di sidang agar bisa menjelaskan semuanya,” tambahnya.
Kuasa hukum Ammar, Jon Mathias, turut mendukung permohonan kliennya. Ia menilai sidang offline lebih menjamin keterbukaan dan kebebasan terdakwa dalam memberikan keterangan. “Kami sudah berbicara dengan klien kami dan sepakat meminta agar sidang ini digelar secara terbuka dan offline,” ujar Jon di hadapan majelis hakim.
Namun, Ketua Majelis Hakim Dwi Elyarahma menegaskan bahwa sidang tetap digelar secara daring. Ia menjelaskan keputusan tersebut telah diatur berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 4 Tahun 2020 dan Perma Nomor 8 Tahun 2022 tentang tata cara persidangan pidana secara elektronik. “Kami sudah bermusyawarah dan menetapkan sidang dilakukan secara online sesuai aturan yang berlaku,” tegas Dwi.
Menanggapi hal itu, Jon Mathias menyampaikan keberatan. Ia membandingkan perlakuan terhadap kliennya dengan terdakwa kasus terorisme yang juga ditahan di Nusakambangan, namun tetap bisa dihadirkan langsung di pengadilan Jakarta. “Masalah teroris saja bisa dihadirkan di Jakarta. Kok justru Ammar Zoni yang artis tidak bisa? Padahal negara berkewajiban menghadirkannya,” ujarnya dengan nada keberatan.
Jon juga menyoroti kondisi psikologis para terdakwa yang menjalani sidang daring dari dalam lapas berkeamanan tinggi seperti Nusakambangan. Ia menyebut situasi itu membuat terdakwa tidak bisa memberikan keterangan dengan bebas. “Sidang online dari Nusakambangan itu ibarat di kandang harimau, Yang Mulia. Bagaimana mereka bisa merasa aman dan nyaman untuk berbicara jujur?” katanya.
Lebih lanjut, Jon meminta majelis hakim memberikan jaminan agar Ammar dan para terdakwa lain bisa menyampaikan kesaksian tanpa intervensi atau tekanan dari pihak mana pun. “Kalaupun sidang dipaksakan tetap online, kami mohon ada penetapan khusus yang menjamin klien kami dapat memberikan keterangan secara merdeka,” tuturnya.
Majelis hakim belum memberikan keputusan final atas permintaan tersebut. Sidang perdana akhirnya tetap dilanjutkan secara elektronik dengan agenda pembacaan dakwaan. Kasus ini kembali menarik perhatian publik karena merupakan kali kedua Ammar Zoni berurusan dengan hukum akibat penyalahgunaan narkoba.












