SIDOARJO, DerapAdvokasi.com – Penanganan kasus dugaan jual beli jabatan perangkat desa di Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo, memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri Sidoarjo menetapkan lima tersangka tambahan dalam perkara yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) beberapa bulan lalu. Penambahan ini memperkuat dugaan bahwa praktik suap jabatan melibatkan jaringan luas, termasuk aparatur desa aktif dan aktor dari luar pemerintahan.
Lima nama baru yang ditetapkan sebagai tersangka terdiri dari empat kepala desa aktif dan seorang perempuan dari pihak swasta. Mereka adalah SA, ZA, K, dan S, masing-masing menjabat sebagai kepala desa dari wilayah di Kecamatan Tulangan. Satu tersangka lainnya adalah seorang perempuan berinisial SP alias TW yang diduga berperan sebagai penghubung antara para calon perangkat desa dengan oknum di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Timur.
Kejaksaan menyebut bahwa SP memiliki peran sentral dalam proses rekayasa seleksi perangkat desa. Ia diduga menjembatani komunikasi antara para kepala desa dan pihak yang memiliki kewenangan dalam proses rekrutmen. Tidak hanya itu, SP juga dikenal sebagai sosok yang cukup aktif di kegiatan sosial dan sempat mencalonkan diri sebagai wakil wali kota di salah satu kota di Jawa Timur, sehingga keterlibatannya cukup menyita perhatian publik.
Penambahan lima tersangka ini merupakan hasil pengembangan dari penyidikan awal yang telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Ketiganya, yakni Adin Santoso (Kepala Desa Sudimoro), Santoso (Kepala Desa Medalem), dan Sochibul Yanto (mantan Kepala Desa Banjarsari), telah lebih dulu ditangkap dan kini tengah menjalani proses hukum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya.
Kasus ini terungkap pertama kali pada 27 Mei 2025 lewat OTT yang digelar Unit Tipidkor Satreskrim Polresta Sidoarjo di sebuah rumah makan kawasan Gedangan. Dalam penangkapan tersebut, aparat mengamankan tiga orang pelaku berikut barang bukti uang tunai Rp185 juta yang dibungkus plastik hitam. Seiring berjalannya waktu, penyidik berhasil mengungkap total uang suap yang mencapai lebih dari Rp1 miliar. Selain uang tunai, penyitaan juga mencakup satu unit mobil, satu sepeda motor, tiga ATM, dua buku tabungan, tiga ponsel, serta bukti transfer yang menunjukkan adanya aliran dana mencurigakan.
Dari temuan sementara, praktik jual beli jabatan ini dilakukan dengan mekanisme “setoran” dari calon perangkat desa kepada oknum-oknum tertentu, dengan harapan memperoleh jabatan strategis di tingkat desa. Keterlibatan sejumlah kepala desa aktif dari Tulangan semakin menguatkan dugaan bahwa praktik ini sudah menjadi semacam pola sistemik, bukan sekadar inisiatif individu.
Meski lima tersangka baru belum ditahan seperti tiga tersangka awal, pihak kejaksaan menyatakan hal tersebut menjadi kewenangan penyidik di kepolisian. Penegasan ini disampaikan untuk menjawab pertanyaan publik soal perlakuan hukum yang dianggap belum merata. Meski demikian, kejaksaan memastikan bahwa berkas perkara terus dilengkapi dan penyidikan terhadap semua pihak yang diduga terlibat akan terus berlanjut tanpa pandang bulu.
Kasus jual beli jabatan ini menjadi pukulan telak bagi citra pemerintahan desa yang selama ini dipercaya masyarakat sebagai ujung tombak pelayanan publik. Kejaksaan dan kepolisian diharapkan mampu menuntaskan perkara ini secara tuntas dan transparan, sekaligus memberikan efek jera terhadap oknum-oknum yang menyalahgunakan wewenang demi kepentingan pribadi atau kelompok.












