Hukum & KriminalNasionalPendidikan

ASN Dinas Pendidikan Sukoharjo Terseret Korupsi Rp10,6 Miliar

46
×

ASN Dinas Pendidikan Sukoharjo Terseret Korupsi Rp10,6 Miliar

Sebarkan artikel ini

SUKOHARJO, DerapAdvokasi.com –  Seorang aparatur sipil negara (ASN) dari lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Sukoharjo resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang mengakibatkan kerugian negara lebih dari Rp10 miliar. Penetapan ini memperluas daftar tersangka dalam perkara penyelewengan dana yang melibatkan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Percada selama lima tahun terakhir.

HS, pria berusia 42 tahun yang menjabat sebagai ASN aktif, kini harus berhadapan dengan proses hukum setelah Kejaksaan Negeri Sukoharjo mengungkap perannya dalam pengelolaan anggaran Suplemen Bahan Ajar (SBA) yang didistribusikan ke sekolah-sekolah di wilayah tersebut. Penetapan tersangka dilakukan pada 21 Oktober 2025, setelah penyidik mengantongi empat alat bukti kuat yang mengaitkan HS dengan praktik korupsi yang melibatkan aktor lain, termasuk mantan Direktur Percada, Maryono.

Kepala Kejaksaan Negeri Sukoharjo, Titin Herawati Utara, dalam pernyataannya menegaskan bahwa HS diduga terlibat secara aktif dalam skema distribusi fiktif SBA yang seharusnya dikelola secara profesional oleh perusahaan daerah. Dalam pelaksanaannya, distribusi bahan ajar ini justru dijadikan ladang korupsi melalui kerja sama fiktif dengan sejumlah perusahaan yang tidak pernah benar-benar terlibat dalam proyek tersebut.

CV Sari Samudra menjadi salah satu perusahaan yang namanya mencuat dalam penyidikan. Menurut Kejari, HS diketahui memegang peran sebagai koordinator dalam perusahaan tersebut. Namun penyidik juga menemukan bahwa selain CV Sari Samudra, delapan perusahaan lainnya yang disebut terlibat, ternyata hanya digunakan sebagai nama tempelan guna menciptakan kesan adanya kerja sama resmi. Seluruh kegiatan operasional sebenarnya dilakukan sepenuhnya oleh Percada, sementara dana yang seharusnya masuk ke kas perusahaan, sebagian diduga justru mengalir ke kantong pribadi para tersangka.

Berdasarkan perhitungan kerugian negara oleh Inspektorat Kabupaten Sukoharjo, nilai penyimpangan dana mencapai Rp10.646.856.447. Jumlah ini merupakan akumulasi dari hasil manipulasi distribusi SBA selama kurun waktu 2018 hingga 2023. Modus yang digunakan para pelaku terbilang sistematis, dengan memanfaatkan kedudukan mereka di pemerintahan dan perusahaan daerah untuk memperlancar praktik penyelewengan.

Sebagai tindak lanjut proses hukum, HS kini ditahan di Rumah Tahanan Negara untuk masa penahanan awal selama 20 hari ke depan. Kejaksaan menyatakan bahwa proses pemberkasan akan segera dirampungkan untuk kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Semarang.

Sebelum penetapan HS sebagai tersangka, penyidik lebih dulu menetapkan Maryono, mantan Direktur Utama Percada Sukoharjo, dalam kasus yang sama. Maryono diduga menjadi aktor utama dalam pengelolaan anggaran yang tidak transparan dan menyalahgunakan kewenangannya untuk keuntungan pribadi selama menjabat antara tahun 2018 hingga 2023.

Kasus ini menjadi sorotan publik Sukoharjo, mengingat dana yang diselewengkan semestinya digunakan untuk mendukung peningkatan mutu pendidikan. Kini, masyarakat menantikan bagaimana proses pengadilan akan mengurai dan menindak tegas pihak-pihak yang terlibat, demi menjaga integritas pengelolaan keuangan daerah serta memberikan efek jera bagi pelaku korupsi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *