Hukum & KriminalNasional

Dihantam Skandal Suami, Sandra Dewi Perjuangkan Hak atas Aset Pribadi

29
×

Dihantam Skandal Suami, Sandra Dewi Perjuangkan Hak atas Aset Pribadi

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, DerapAdvokasi.com  – Aktris Sandra Dewi tengah menghadapi proses hukum untuk menuntut pengembalian sejumlah aset pribadi yang sebelumnya disita oleh negara. Ia bersikeras bahwa harta benda miliknya bukan merupakan hasil kejahatan, khususnya tidak berkaitan dengan kasus korupsi besar yang menyeret suaminya, Harvey Moeis. Proses hukum ini berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, di mana Sandra mengajukan keberatan terhadap penyitaan aset oleh Kejaksaan Agung.

Dalam perkara ini, Sandra Dewi mengajukan permohonan keberatan bersama dua orang lainnya, yakni Kartika Dewi dan Raymon Gunawan. Mereka meminta pengadilan untuk membatalkan penyitaan terhadap berbagai barang yang dianggap sebagai properti pribadi dan tidak memiliki hubungan langsung maupun tidak langsung dengan tindak pidana yang dilakukan oleh Harvey. Aset yang disengketakan mencakup logam mulia, emas, tas-tas bermerek, mobil mewah, hingga tanah.

Pihak pemohon menyampaikan bahwa aset tersebut diperoleh secara sah dan bukan hasil dari aliran dana ilegal. Sandra Dewi menegaskan bahwa dirinya merupakan pihak ketiga yang beriktikad baik dan tidak mengetahui ataupun terlibat dalam kegiatan suaminya yang kemudian terbukti melakukan korupsi dalam pengelolaan komoditas timah. Bahkan, ia menyebut bahwa antara dirinya dan Harvey telah dibuat perjanjian pisah harta sebelum mereka menikah, yang menjadi bukti hukum bahwa harta miliknya berdiri sendiri dan tidak bercampur dengan aset suami.

Dalam kesaksiannya di persidangan terdahulu, Sandra mengungkapkan bahwa satu-satunya pemberian dari Harvey hanyalah cincin kawin dan cincin tunangan. Tidak ada aliran aset dari sang suami kepada dirinya selama mereka menikah. Hal ini diperkuat dengan dokumen pisah harta yang telah diserahkan ke pihak pengadilan. Lebih lanjut, ia menyoroti bahwa sebagian besar tas mewah yang disita adalah hasil dari aktivitas endorsement sebagai selebritas yang telah ia jalani selama lebih dari satu dekade.

Menurut pengakuannya, tas-tas bermerek yang dipermasalahkan bukan dibeli secara pribadi dari uang suami, melainkan diperoleh sebagai bentuk kerja sama komersial dengan berbagai brand, baik online maupun offline. Meskipun tidak ada perjanjian tertulis dalam kerja sama tersebut, Sandra mengandalkan bukti digital berupa unggahan promosi di media sosial pribadinya sebagai dokumentasi kerja sama. Ia menjelaskan bahwa setiap tas memiliki nilai kontraktual yang berbeda, tergantung dari harga barang dan jumlah unggahan yang dilakukan.

Saat ini, persidangan masih berjalan dan berada di tahap pembuktian. Sidang terakhir diketahui masih menghadirkan ahli sebagai saksi. Belum diketahui secara pasti daftar lengkap aset yang diminta untuk dikembalikan, namun dalam proses penyidikan sebelumnya, pengacara Sandra Dewi telah menyinggung adanya puluhan tas yang menjadi objek sengketa.

Sementara itu, Harvey Moeis telah dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun setelah kasasinya ditolak. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp420 miliar serta denda senilai Rp1 miliar dengan hukuman tambahan delapan bulan penjara jika tidak dibayar. Kasus besar yang menyeret namanya dalam korupsi pertambangan timah ini dinilai sebagai salah satu skandal korupsi terbesar di Indonesia, dengan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp300 triliun.

Meski kasus utama telah diputus, perjuangan hukum Sandra Dewi untuk membersihkan namanya dan mendapatkan kembali hak atas aset pribadinya masih terus berlanjut. Banyak pihak kini menanti keputusan pengadilan, apakah akan berpihak pada argumentasi pribadi Sandra sebagai figur publik yang mengklaim kemandirian finansial, atau tetap mengaitkan seluruh aset keluarga dengan korupsi yang dilakukan oleh Harvey Moeis.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *