Hukum & KriminalNasional

Eks Ketua DPRD Kuansing Ditahan Terkait Skandal Hotel Rp22 Miliar

35
×

Eks Ketua DPRD Kuansing Ditahan Terkait Skandal Hotel Rp22 Miliar

Sebarkan artikel ini

KUANSING, DerapAdvokasi.com – Proses hukum terhadap mantan Ketua DPRD Kuantan Singingi (Kuansing), H. Muslim bin Amanullah, terus bergulir. Ia kini resmi ditahan dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan proyek pembangunan Hotel Kuansing, sebuah proyek ambisius yang dibiayai dari anggaran daerah namun berakhir mangkrak dan merugikan keuangan negara secara signifikan.

Penahanan ini dilakukan setelah Jaksa Tindak Pidana Khusus Kejari Kuansing menyatakan berkas dan alat bukti telah memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke tahap selanjutnya. Kepala Kejari Kuansing, Sahroni, memantau langsung proses penahanan tersebut, menegaskan komitmen institusinya dalam memberantas tindak pidana korupsi.

Kasus ini bermula dari penganggaran pembebasan tanah di samping Gedung Abdoer Rauf pada tahun 2013, dan dilanjutkan pembangunan fisik hotel pada 2014. Proyek tersebut merupakan kebijakan dari Bupati Kuansing saat itu, H. Sukarmis, yang secara sepihak memindahkan lokasi pembangunan ke kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH), tanpa perencanaan teknis dan kajian kelayakan yang memadai.

Anggaran yang dialokasikan cukup besar, yakni Rp5,3 miliar untuk pembebasan lahan dan Rp47,7 miliar untuk konstruksi fisik. Namun, dalam pelaksanaannya, ditemukan sejumlah penyimpangan dalam proses pembahasan anggaran di DPRD. H. Muslim, yang saat itu menjabat sebagai Ketua DPRD, dinilai berperan aktif dalam menyetujui dan mengesahkan usulan anggaran meskipun tanpa dasar hukum atau perencanaan yang sah.

Pembangunan fisik hotel dikerjakan oleh PT Waskita Karya (Persero) Tbk dengan nilai kontrak Rp46,5 miliar dan diselesaikan pada April 2015. Namun hingga kini, bangunan tersebut tak pernah difungsikan karena tidak adanya perda penyertaan modal maupun pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sebagai pengelola. Kondisi bangunan kini rusak parah, dengan tingkat kerusakan fisik mencapai lebih dari 56 persen.

Berdasarkan hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta BPK RI, kerugian keuangan daerah akibat proyek ini mencapai angka yang signifikan. Tindakan hukum terhadap H. Muslim didasarkan pada alat bukti yang cukup dan sah, sesuai ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diperbarui dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Kejaksaan menegaskan, langkah ini merupakan bagian dari penegakan hukum yang bersih dan profesional, serta menunjukkan bahwa siapapun yang menyalahgunakan wewenangnya dalam pengelolaan anggaran publik akan ditindak tegas, tanpa memandang jabatan atau pengaruh politik.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *