Hukum & KriminalNasional

Mantan Direktur Keuangan PT Aneka Usaha Jadi Tersangka, Kerugian Negara Capai Rp 3,2 Miliar

30
×

Mantan Direktur Keuangan PT Aneka Usaha Jadi Tersangka, Kerugian Negara Capai Rp 3,2 Miliar

Sebarkan artikel ini
ilustrasi borgol

PEMALANG, DerapAdvokasi.com – Kejaksaan Negeri Pemalang kembali mengembangkan kasus dugaan korupsi yang menjerat jajaran direksi PT Aneka Usaha (Perseroda). Setelah sebelumnya menetapkan satu tersangka, kini satu nama baru resmi ditetapkan sebagai tersangka, menandai babak baru dalam pengusutan perkara yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 3,2 miliar.

Tersangka terbaru dalam kasus ini adalah Adrian, mantan Direktur Keuangan perusahaan milik daerah tersebut. Ia ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan intensif oleh tim penyidik di kantor Kejaksaan Negeri Pemalang pada Senin, 20 Oktober 2025. Penetapan ini menunjukkan bahwa penyidikan terus berkembang dan mengarah pada dugaan keterlibatan lebih dari satu pihak dalam penyalahgunaan penyertaan modal.

Sebelumnya, penyidik telah menetapkan Eko Hari Karyanto, yang merupakan mantan Direktur Utama PT Aneka Usaha (Perseroda), sebagai tersangka pada 19 September 2025. Saat ini, Eko tengah menjalani masa penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan Kelas IIB Pemalang guna memudahkan proses penyidikan.

Kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana penyertaan modal yang diberikan pemerintah daerah kepada PT Aneka Usaha. Dana tersebut seharusnya dimanfaatkan untuk mendukung operasional perusahaan serta meningkatkan pendapatan asli daerah. Namun, dalam prosesnya, ditemukan indikasi penyalahgunaan yang menyebabkan kerugian negara hingga miliaran rupiah.

Tim penyidik Kejari Pemalang menegaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup, serta hasil pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan dokumen yang telah dikumpulkan. Penyidikan akan terus berlanjut guna mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab.

Kejaksaan juga mengimbau kepada masyarakat untuk ikut mengawasi jalannya proses hukum ini serta tidak segan melaporkan jika mengetahui adanya indikasi korupsi lainnya di lingkungan BUMD. Kasus ini menjadi peringatan keras bagi pengelola badan usaha milik daerah agar lebih transparan dan akuntabel dalam mengelola dana publik.

Penyidik berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini hingga tuntas dan membawa para pelaku ke meja hijau demi tegaknya keadilan serta menjaga integritas keuangan daerah.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *