Hukum & KriminalKepolisianMetro KotaNasional

Tertangkap OTT, Ketua Ormas Diduga Peras Perusahaan Sawit Rp 5 Miliar

32
×

Tertangkap OTT, Ketua Ormas Diduga Peras Perusahaan Sawit Rp 5 Miliar

Sebarkan artikel ini

PEKANBARU, DerapAdvokasi.com – Aparat Kepolisian Daerah (Polda) Riau membekuk Ketua Organisasi Kemasyarakatan Pemuda Tri Karya (Petir), Jekson Sihombing, dalam sebuah operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan pemerasan terhadap perusahaan kelapa sawit. Penangkapan ini berlangsung di sebuah hotel di pusat Kota Pekanbaru pada Selasa, 14 Oktober 2025.

Jekson diduga meminta uang sebesar Rp 5 miliar kepada PT Ciliandra Perkasa, sebuah perusahaan perkebunan sawit berskala besar di Riau. Ia memanfaatkan isu dugaan pencemaran lingkungan dan korupsi sebagai dalih untuk menekan perusahaan. Dalam aksinya, ia menyebarkan berbagai tuduhan melalui 24 media online tanpa memberikan kesempatan klarifikasi kepada pihak perusahaan. Tuduhan-tuduhan itu kemudian dijadikan alat untuk memeras.

Ancaman yang dilontarkan pun tidak main-main. Jika permintaan tidak dipenuhi, Jekson mengancam akan menggerakkan aksi demonstrasi besar-besaran di Jakarta sebanyak tujuh kali. Perusahaan yang merasa tertekan, melalui perwakilannya, akhirnya melaporkan tindakan tersebut ke Polda Riau.

Pertemuan antara pelapor dan tersangka pun diatur di Hotel Furaya, Pekanbaru. Dalam skenario yang telah dirancang, tersangka meminta uang muka diletakkan di salah satu kamar yang telah dipesannya. Namun, sebelum transaksi penuh terjadi, aparat kepolisian yang telah membuntuti gerak-gerik tersangka langsung melakukan penangkapan di lokasi.

Dari operasi tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp 150 juta, beberapa alat komunikasi, satu unit mobil Suzuki New Ertiga, kunci kamar hotel, buku tabungan, surat-surat klarifikasi, serta rompi organisasi yang bertuliskan “PEMUDA TRI KARYA PETIR”. Penyelidikan kini terus berlanjut untuk mengungkap apakah ada pihak lain yang terlibat dalam skema pemerasan ini.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi siapapun, termasuk mereka yang berlindung di balik nama ormas, untuk melakukan tindakan melawan hukum. Aparat menyatakan akan menindak tegas bentuk pemerasan, intimidasi, atau penyebaran informasi menyesatkan yang digunakan untuk keuntungan pribadi.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau menyampaikan bahwa penyelidikan awal menunjukkan praktik pemerasan ini telah dimulai sejak tahun 2024. Perusahaan pun mengaku telah berulang kali mencoba menghubungi media-media yang memberitakan tuduhan tersebut untuk menyampaikan hak jawab, namun tidak diberikan kesempatan. Akibat tekanan dan dampak pemberitaan negatif itu, sejumlah investor bahkan menarik diri.

Dalam pertemuan terakhir yang difasilitasi oleh perusahaan, nilai permintaan yang sebelumnya mencapai Rp 5 miliar akhirnya dinegosiasikan hingga turun menjadi Rp 1 miliar. Meski begitu, hanya Rp 150 juta yang sempat diserahkan oleh korban sebelum tim dari Ditreskrimum Polda Riau menyergap tersangka.

Jekson Sihombing kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat dengan Pasal 368 Ayat 1 KUHP tentang pemerasan, yang dapat membuatnya mendekam di penjara selama maksimal sembilan tahun. Polisi juga membuka peluang adanya tersangka lain, mengingat kompleksitas kasus ini dan dugaan adanya keterlibatan pihak lain.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang menyalahgunakan kebebasan berorganisasi untuk melakukan tekanan, pemerasan, atau tindakan intimidatif. Polda Riau mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengalami hal serupa. Kepolisian menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum secara adil, tanpa pandang bulu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *