Hukum & KriminalKPK RINasional

Proyek Fiktif BUMN: KPK Dalami Peran Manajer Proyek PT PP

59
×

Proyek Fiktif BUMN: KPK Dalami Peran Manajer Proyek PT PP

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, DerapAdvokasi,com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan korupsi proyek fiktif yang terjadi di Divisi Engineering, Procurement, and Construction (EPC) PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk atau PT PP. Dalam rangka penyidikan yang tengah berlangsung, KPK memanggil empat orang manajer proyek dari berbagai lokasi sebagai saksi dalam kasus ini.

Para manajer yang diperiksa adalah DAS selaku Manajer Proyek Sulut-1 Coal FSPP, JH yang menangani Proyek MPP Paket 7, DSK dari Proyek PSPP Portsite/Manyar Power Line, serta SH yang bertugas di Proyek Jayapura & Kendari. Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, namun belum diungkap lebih jauh materi yang akan didalami dalam proses pemeriksaan ini.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pemanggilan keempat saksi tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam bentuk pengadaan proyek fiktif di tubuh BUMN konstruksi tersebut. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari rangkaian panjang penyidikan yang sudah dimulai sejak akhir tahun lalu.

KPK sebelumnya telah mengungkap adanya sejumlah proyek yang diduga fiktif di Divisi EPC PT PP selama periode 2022–2023. Proyek-proyek ini secara administratif tercatat mencakup pekerjaan seperti penggalian tanah, penimbunan, dan pembukaan lahan. Namun, berdasarkan temuan di lapangan, tidak ada bukti fisik yang menunjukkan bahwa pekerjaan tersebut benar-benar dilakukan.

Meskipun tidak ada hasil pekerjaan yang nyata, sejumlah dokumen pengajuan tagihan tetap disusun, lengkap dengan invoice, dan dana proyek tetap dicairkan. Parahnya lagi, tidak ditemukan dokumentasi kegiatan proyek sebagai bukti pendukung. Ini memperkuat dugaan bahwa proyek-proyek tersebut memang tidak pernah dilaksanakan.

Modus yang digunakan diduga melibatkan penunjukan subkontraktor untuk menjalankan pekerjaan yang sebenarnya tidak pernah dilakukan. Dana proyek yang telah dicairkan kemudian diduga mengalir ke sejumlah pihak yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

KPK mulai membuka penyidikan atas kasus ini pada 9 Desember 2024, dan hanya dalam waktu dua hari, dua orang berinisial DM dan HNN langsung dicegah bepergian ke luar negeri. Kemudian, pada 20 Desember 2024, KPK secara resmi menetapkan dua tersangka dalam kasus tersebut.

Dari hasil penyidikan, negara diduga mengalami kerugian hingga Rp80 miliar. Tidak hanya itu, dalam pengembangan terbaru yang diumumkan pada 25 Juli 2025, KPK menyita uang sebesar 1 juta dolar Singapura dan uang tunai senilai Rp39,5 miliar sebagai barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi ini.

KPK menegaskan bahwa proses hukum masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru. Lembaga antirasuah tersebut memastikan akan menindak tegas semua pihak yang terbukti terlibat dalam praktik curang yang merugikan keuangan negara ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *