MALANG, DerapAdvokasi.com – Kejaksaan Negeri Kota Malang kembali mengungkap kasus dugaan korupsi yang melibatkan aset milik Pemerintah Kota Malang. Seorang warga Surabaya berusia 65 tahun dengan inisial KS resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Perempuan Malang. Kasus ini mencuat setelah penyidik menemukan adanya penyimpangan dalam pemanfaatan aset lahan milik Pemkot seluas 513 meter persegi yang berlokasi di Jalan Raya Dieng, Kecamatan Klojen.
Lahan tersebut telah digunakan sebagai tempat tinggal sejak tahun 1958 melalui perjanjian sewa menyewa. Namun, pada 2011, KS menyewa kembali lahan tersebut dengan maksud yang sama, tetapi kemudian secara sepihak mengubah fungsi aset itu menjadi sebuah restoran tanpa izin dari Pemerintah Kota Malang. Penyidik menyatakan bahwa tindakan tersebut bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi juga mengakibatkan kerugian negara yang cukup besar.
Dari hasil penghitungan, kerugian negara ditaksir mencapai lebih dari Rp2,1 miliar. Jumlah tersebut merupakan selisih antara nilai sewa yang seharusnya diterima oleh Pemkot Malang dan nilai yang benar-benar dibayarkan oleh tersangka. Kejaksaan menegaskan bahwa tindakan KS tidak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga melanggar tata kelola pemanfaatan aset daerah yang telah diatur secara hukum.
Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik Kejari Kota Malang menggelar pemeriksaan menyeluruh dan menemukan sekurangnya 30 dokumen penting yang mendukung proses hukum. Untuk memperlancar jalannya penyidikan dan mencegah potensi penghilangan barang bukti atau pelarian tersangka, penyidik memutuskan untuk melakukan penahanan. Selain itu, penyidikan juga akan terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
Tersangka akan menghadapi proses hukum berdasarkan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara itu, tim kuasa hukum tersangka menyatakan akan terus mendampingi klien mereka dan menyiapkan langkah hukum yang diperlukan untuk membela hak-haknya selama proses berlangsung. Kejari Kota Malang memastikan kasus ini akan dikawal hingga tuntas untuk menjamin keadilan dan pemulihan aset milik negara.












