PASURUAN, DerapAdvokasi.com – Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan kembali mengungkap praktik dugaan penyalahgunaan dana bantuan pendidikan yang dilakukan oleh dua pimpinan lembaga PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat) di wilayahnya. Dalam penyidikan yang telah berlangsung sejak pertengahan 2024, kejaksaan kini menetapkan dan menahan dua tersangka, yakni Ely Harianto, Kepala PKBM Cempaka, serta Luluk Masluhah, Kepala PKBM Suropati. Keduanya ditahan secara terpisah, dengan Ely mendekam di Lapas IIB Pasuruan, sementara Luluk dititipkan di Rutan Bangil untuk proses hukum lebih lanjut.
Penahanan tersebut merupakan hasil dari rangkaian pengembangan kasus yang menunjukkan adanya kejanggalan dalam laporan penggunaan dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP). Berdasarkan temuan tim penyidik, kedua kepala PKBM diduga kuat memalsukan laporan pertanggungjawaban untuk mencairkan dana bantuan dari pemerintah. Sejumlah kegiatan yang tercantum dalam laporan keuangan mereka ternyata tidak pernah dilaksanakan, dan dana yang seharusnya digunakan untuk kepentingan pendidikan masyarakat justru digunakan untuk hal-hal di luar peruntukannya.
Modus yang dilakukan keduanya tergolong umum dalam kasus penyalahgunaan dana pendidikan, yaitu menyusun laporan fiktif guna memuluskan pencairan dana. Meski sederhana, dampak perbuatannya sangat merugikan negara. Dari hasil audit sementara yang dilakukan Kejari, kerugian negara ditaksir mencapai lebih dari Rp697 juta. Rinciannya, kerugian akibat penyimpangan di PKBM Suropati mencapai sekitar Rp448 juta, sedangkan di PKBM Cempaka sekitar Rp208 juta.
Pihak kejaksaan menegaskan bahwa penyidikan masih terus berlangsung dan sangat mungkin akan ada tersangka tambahan dalam kasus ini. Semua pihak yang terlibat, baik secara langsung maupun tidak langsung, akan ditelusuri berdasarkan bukti-bukti yang sedang dikumpulkan. Penindakan ini dilakukan sebagai bentuk komitmen aparat penegak hukum dalam memastikan bahwa dana publik di sektor pendidikan tidak disalahgunakan.
Kasus ini menambah daftar panjang dugaan korupsi di sektor pendidikan di Kota Pasuruan. Sebelumnya, dua orang lain telah lebih dulu dijatuhi hukuman dalam kasus serupa. Kejaksaan berharap bahwa proses hukum terhadap Ely dan Luluk menjadi pelajaran bagi lembaga-lembaga pendidikan lain agar lebih transparan dan akuntabel dalam mengelola dana bantuan pemerintah. Aparat penegak hukum juga menegaskan bahwa penyimpangan sekecil apa pun dalam pengelolaan dana publik akan ditindak tegas tanpa pandang bulu.












