SURABAYA, DerapAdvokasi.com– Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan korupsi proyek pembangunan kapal TBM (Trailing Suction Hopper Dredger) yang berlokasi di Kota Mojokerto. Sidang yang berlangsung pada Selasa, 14 Oktober 2025 ini menghadirkan empat orang saksi dari sektor toko bangunan dan pabrik beton readymix, untuk mengungkap sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaan proyek strategis nasional tersebut.
Sidang digelar pada pukul 13.00 WIB dan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim I Made Yuliada. Dalam persidangan, hadir pula tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), penasihat hukum terdakwa, serta keenam terdakwa yang kini sedang menjalani proses hukum. Pemeriksaan saksi dilakukan untuk menguji kesesuaian keterangan terhadap dakwaan yang telah diajukan, khususnya menyangkut pengadaan material konstruksi dan kualitas pekerjaan proyek.
Empat saksi yang dihadirkan masing-masing adalah Syamsul Arifin dari PT Jisoelman Putra Bangsa, Pitono Adi, karyawan PT Sirkah Purbantara Utama, Opik Suherman selaku kepala toko Mega Baja Sakti, serta Sandi Widya Efapras, karyawan toko bangunan Berkah Jaya. Mereka dimintai keterangan terkait proses pemesanan, pembayaran, serta pengiriman barang dan jasa konstruksi yang digunakan dalam pembangunan kapal TBM tersebut.
Dalam kesaksian yang terungkap di ruang sidang, disebutkan bahwa sebagian dukungan pengadaan barang ternyata fiktif dan tidak sesuai dengan laporan administrasi yang dilampirkan dalam proyek. Bahkan, keterangan para saksi menguatkan dugaan bahwa kualitas beton yang digunakan dalam konstruksi proyek berada jauh di bawah standar teknis yang seharusnya diterapkan. Hal ini menjadi sorotan tajam dari majelis hakim.
Hakim I Made Yuliada secara khusus menegaskan bahwa lemahnya pengawasan mutu serta ketidaktepatan dalam pembayaran kepada vendor menjadi masalah serius dalam perkara ini. Beberapa vendor bahkan mengaku belum menerima pelunasan, meskipun laporan pekerjaan dinyatakan selesai. Hal ini mengindikasikan adanya penyimpangan sistematis dalam proses pelaksanaan proyek.
Pembangunan kapal TBM di Kelurahan Pulorejo, Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto awalnya dimaksudkan sebagai bagian dari percepatan infrastruktur transportasi air yang mendukung kegiatan industri dan logistik nasional. Namun, proyek tersebut kini menjadi sorotan hukum akibat indikasi kuat adanya rekayasa administrasi dan praktik korupsi dalam pelaksanaannya.
Dalam kasus ini, tujuh orang telah ditetapkan sebagai terdakwa. Mereka berasal dari unsur pelaksana proyek, penyedia barang, serta pejabat teknis terkait. Berdasarkan hasil audit, negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp 1,9 miliar akibat penyimpangan yang terjadi selama pengerjaan proyek tersebut.
Majelis hakim menyatakan bahwa persidangan akan dilanjutkan pada pekan berikutnya dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan yang akan kembali dihadirkan oleh JPU. Sidang lanjutan ini diharapkan dapat mengungkap lebih lanjut keterlibatan para pihak dalam proses perencanaan hingga pelaksanaan proyek yang kini menjadi perkara korupsi ini.












