KUPANG, DerapAdvokasi.com – Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur resmi menahan Jonas Salean, mantan Wali Kota Kupang, pada Kamis, 16 Oktober 2025. Penahanan dilakukan setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penjualan aset tanah milik Pemerintah Kabupaten Kupang. Jonas ditahan di Rumah Tahanan Kupang untuk 20 hari ke depan setelah menjalani pemeriksaan singkat oleh tim penyidik.
Penahanan terhadap Jonas sempat tertunda karena alasan kesehatan. Ia sebelumnya menjalani operasi katarak dan perawatan lanjutan, sehingga baru bisa hadir memenuhi panggilan penyidik pada hari penahanan dilakukan. Pemeriksaan kesehatan terakhir menunjukkan bahwa Jonas dalam kondisi fisik yang memungkinkan untuk menjalani proses hukum. Pemeriksaan terhadap tersangka hanya berlangsung sekitar tiga puluh menit sebelum keputusan penahanan dikeluarkan.
Perkara ini berkaitan dengan dugaan pengalihan tiga bidang tanah milik Pemerintah Kabupaten Kupang yang berada di Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang. Ketiga aset tersebut dialihkan secara tidak sah kepada pihak lain, termasuk satu bidang yang atas nama Jonas sendiri. Dugaan korupsi ini terjadi saat Jonas menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Kupang pada periode 2012 hingga 2013, sebelum kemudian menjabat sebagai Wali Kota Kupang.
Modus operandi dalam kasus ini adalah pengalihan aset milik negara kepada individu melalui mekanisme penjualan atau penggantian nama kepemilikan tanpa dasar hukum yang sah. Akibat perbuatan tersebut, keuangan daerah diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp3,9 miliar. Tindakan Jonas disebut sebagai bagian dari rangkaian penyimpangan dalam pengelolaan aset pemerintah, yang sebelumnya juga telah menjerat dua tersangka lain. Keduanya sudah lebih dulu menjalani proses hukum dan dijatuhi hukuman oleh pengadilan.
Pihak kejaksaan menegaskan bahwa penahanan ini adalah bagian dari upaya penegakan hukum yang berkelanjutan, dan penyidik akan mendalami peran Jonas dalam seluruh proses pengalihan aset. Penanganan kasus ini menunjukkan komitmen kejaksaan untuk menindak tegas setiap penyalahgunaan wewenang, terutama dalam pengelolaan aset daerah yang seharusnya dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat luas. Jonas akan menjalani proses hukum selanjutnya sesuai prosedur yang berlaku, dan pihak kejaksaan masih terus mengumpulkan bukti-bukti tambahan untuk memperkuat dakwaan.












