Ekonomi & BisnisHukum & KriminalNasional

Awaluddin Muuri Hadapi Sidang Lanjutan, Dugaan Korupsi BUMD Cilacap Makin Terkuak

34
×

Awaluddin Muuri Hadapi Sidang Lanjutan, Dugaan Korupsi BUMD Cilacap Makin Terkuak

Sebarkan artikel ini

SEMARANG, DerapAdvokasi.com – Perjalanan hukum mantan Penjabat (Pj) Bupati Cilacap, Awaluddin Muuri, dalam kasus korupsi lahan seluas 716 hektare senilai Rp237 miliar, dipastikan terus bergulir setelah majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang resmi menolak eksepsi yang diajukannya. Dengan putusan tersebut, proses hukum memasuki tahap pembuktian yang akan mengungkap lebih dalam peran dan fakta dalam kasus korupsi besar ini.

Putusan penolakan dibacakan dalam sidang terbuka oleh Ketua Majelis Hakim Kukuh Kalinggo Yuwono pada Rabu, 15 Oktober 2025. Dalam amar putusannya, hakim menyatakan bahwa seluruh keberatan terdakwa tidak dapat diterima, dan penuntut umum diperintahkan untuk melanjutkan pemeriksaan perkara.

Penolakan eksepsi Awaluddin didasarkan pada dua alasan mendasar. Pertama, majelis hakim menilai bahwa Pengadilan Tipikor Semarang memiliki kewenangan penuh untuk menyidangkan kasus ini, sesuai yurisdiksi yang diatur dalam undang-undang. Kedua, materi eksepsi yang diajukan oleh terdakwa dinilai telah menyentuh substansi perkara. Karena itulah, argumen tersebut tidak dapat diuji dalam tahap eksepsi, melainkan harus dibuktikan dalam sidang pokok perkara.

Kasus ini bermula dari dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengadaan lahan yang dilakukan oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Kabupaten Cilacap, yaitu PT Cilacap Segara Artha. Awaluddin Muuri kala itu menjabat sebagai kuasa pemegang saham BUMD tersebut dan diduga memainkan peran sentral dalam proses pembelian lahan yang diduga bermasalah.

Lahan yang diperoleh oleh PT Cilacap Segara Artha diketahui merupakan aset milik Kodam IV/Diponegoro. Transaksi yang dilakukan dalam pembelian lahan tersebut diduga menyalahi aturan dan tidak melalui prosedur yang semestinya. Dalam dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum, Awaluddin Muuri juga disebut menerima aliran dana sebesar Rp1,8 miliar dari proyek tersebut, yang merupakan bagian dari kerugian negara.

Dakwaan terhadap Awaluddin menggunakan pasal berlapis, termasuk Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 5 ayat (2), Pasal 11, Pasal 12 huruf b, hingga Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Pasal-pasal ini menyasar berbagai bentuk penyalahgunaan jabatan, termasuk gratifikasi dan penggelapan aset negara.

Proses hukum terhadap mantan pejabat tinggi ini mendapat perhatian luas dari masyarakat dan media, terutama karena nilai kerugian negara yang sangat besar serta posisi strategis terdakwa dalam pemerintahan daerah. Dengan eksepsi yang resmi ditolak, tahap persidangan selanjutnya akan lebih fokus pada pemeriksaan saksi dan pembuktian materi dakwaan.

Jaksa Penuntut Umum kini tengah bersiap menghadirkan sejumlah saksi kunci dan bukti penting untuk memperkuat tuduhan terhadap terdakwa. Di sisi lain, tim penasihat hukum Awaluddin juga diperkirakan akan mengajukan pembelaan lebih lanjut untuk menangkis dakwaan yang ada. Publik pun menantikan jalannya sidang yang menjadi salah satu perkara korupsi terbesar di wilayah Jawa Tengah tahun ini.

Kasus ini diharapkan menjadi momentum penting dalam menegakkan keadilan dan menunjukkan keseriusan lembaga hukum dalam memberantas korupsi, khususnya yang melibatkan pejabat publik. Penanganan yang transparan, tegas, dan adil sangat dibutuhkan agar memberikan efek jera serta membangun kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan di Indonesia.

Dengan kelanjutan proses hukum ini, masyarakat berharap bahwa tidak hanya pelaku yang dihukum, tetapi juga ada pemulihan keuangan negara serta pembenahan dalam sistem pengelolaan aset daerah agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *