Ekonomi & BisnisNasional

Uang Negara Kembali! Kejari Bondowoso Tuntaskan Kasus Korupsi Hibah 2023

31
×

Uang Negara Kembali! Kejari Bondowoso Tuntaskan Kasus Korupsi Hibah 2023

Sebarkan artikel ini

BONDOWOSO, DerapAdvokasi.com – Kejaksaan Negeri Bondowoso menunjukkan komitmen nyata dalam upaya pemulihan keuangan negara dengan menyetorkan dana sebesar Rp2,3 miliar ke kas negara. Uang tersebut merupakan hasil pengembalian dari kasus tindak pidana korupsi dana hibah tahun anggaran 2023, yang melibatkan mantan Wakil Bupati Bondowoso periode 2018–2023, Irwan Bachtiar Rachmat.

Penyerahan uang pengganti dilakukan secara simbolis oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso, Dzakiyul Fikri, kepada Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Bondowoso, Alexander Budi Dayantoro. Acara ini berlangsung di Aula KPPN Bondowoso pada Rabu, 15 Oktober 2025.

Dana hibah yang bersumber dari APBD Kabupaten Bondowoso tahun 2023 disalahgunakan untuk kepentingan pribadi, hingga akhirnya menimbulkan kerugian bagi keuangan negara. Dalam proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Irwan Bachtiar Rachmat dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 3 bulan. Vonis ini telah berkekuatan hukum tetap karena seluruh pihak dalam perkara menyatakan menerima putusan dan tidak mengajukan banding.

Dalam perjalanan kasus ini, Irwan sempat mengembalikan sebagian uang kerugian negara pada Maret 2025 sebesar Rp1,5 miliar. Sisanya dilunasi secara bertahap hingga total dana yang berhasil dipulihkan mencapai Rp2,3 miliar. Kejaksaan memastikan seluruh pengembalian dilakukan melalui prosedur resmi dan langsung disetorkan ke rekening penerimaan negara.

Kepala KPPN Bondowoso, Alexander Budi Dayantoro, menjelaskan bahwa dana pengganti tersebut langsung masuk ke kas negara melalui sistem digital Modul Penerimaan Negara (MPN), dan tercatat sebagai bagian dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tahun anggaran 2025. Dana tersebut akan digunakan kembali dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 untuk mendukung program-program kementerian atau lembaga.

Ia juga menekankan bahwa proses pemantauan penerimaan dana negara saat ini jauh lebih transparan dan akuntabel berkat sistem digital yang diterapkan. Semua transaksi yang masuk bisa diawasi secara real-time untuk menjamin bahwa dana benar-benar sampai ke kas negara.

Kasus yang menyeret nama Irwan Bachtiar Rachmat ini mulai ditangani oleh Kejari Bondowoso sejak awal 2025. Irwan resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 13 Februari 2025 dan langsung ditahan untuk mempercepat proses hukum. Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso, Dzakiyul Fikri, menyatakan bahwa upaya pengembalian kerugian negara akan terus menjadi prioritas utama dalam setiap penanganan perkara korupsi.

Ia menegaskan bahwa keberhasilan penegakan hukum bukan hanya diukur dari vonis yang dijatuhkan, tetapi juga dari seberapa besar aset negara yang bisa dikembalikan. Menurutnya, prinsip keadilan dalam perkara tipikor harus sejalan dengan pemulihan keuangan negara agar memberikan dampak positif bagi masyarakat.

Langkah cepat dan tegas Kejari Bondowoso ini menjadi bukti bahwa pemberantasan korupsi tidak hanya sebatas menghukum pelaku, tetapi juga memulihkan hak-hak negara dan masyarakat yang dirugikan. Ke depan, Kejari berkomitmen untuk terus menindaklanjuti kasus-kasus sejenis dengan pendekatan hukum yang berkeadilan, transparan, dan berdampak nyata.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *