SUMEDANG, DerapAdvokasi.com – Kejaksaan Negeri Sumedang resmi menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang mencederai pengadaan lahan untuk Proyek Strategis Nasional (PSN) pembangunan Bendungan Cipanas. Proyek yang melibatkan wilayah Kabupaten Sumedang dan Indramayu ini sebelumnya telah diresmikan pada Juli 2024 oleh Wakil Presiden RI.
Kasus ini mencuat dari proses pembebasan lahan yang dilakukan pada tahun 2022. Dalam proses tersebut, ditemukan kejanggalan dalam dokumen dan kepemilikan atas tanah-tanah yang termasuk dalam trase pembangunan bendungan. Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, dua orang ditetapkan sebagai tersangka—masing-masing berinisial A, seorang pelaku dari pihak swasta, dan T, seorang pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumedang yang saat itu menjabat sebagai Sekretaris Tim Pengadaan Tanah.
Modus operandi yang digunakan dalam kasus ini terbilang sistematis. Para tersangka diduga menggunakan identitas palsu serta memalsukan dokumen kepemilikan lahan untuk mengajukan klaim ganti rugi atas nama pihak ketiga yang sebenarnya tidak memiliki hak atas tanah tersebut. Investigasi awal menemukan setidaknya 26 bidang tanah di wilayah Desa Karanglayung dan Desa Ungkal, Kecamatan Conggeang, diajukan secara ilegal untuk mendapat kompensasi dari pemerintah.
Peralihan kepemilikan tanah ini terjadi setelah keluarnya keputusan Gubernur Jawa Barat pada 2016 yang menetapkan lokasi pembangunan bendungan. Agar proses terlihat sah, para tersangka diduga memanipulasi dokumen jual beli dan menyusun kronologi seolah-olah transaksi tanah terjadi sebelum ditetapkannya lokasi proyek. Dengan cara tersebut, mereka berhasil memuluskan klaim ganti rugi yang nilainya mencapai miliaran rupiah.
Dari hasil penyidikan sementara, kerugian negara akibat praktik korupsi ini ditaksir lebih dari Rp6,4 miliar. Kedua tersangka kini dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang memungkinkan hukuman pidana berat atas perbuatan mereka.
Kejaksaan menyatakan bahwa keduanya telah resmi ditahan di Lapas Kelas IIB Sumedang untuk keperluan penyidikan lanjutan. Penahanan akan berlangsung selama 20 hari ke depan dan bisa diperpanjang sesuai kebutuhan proses hukum.
Pihak Kejaksaan juga tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam perkara ini, mengingat dugaan korupsi mungkin tidak hanya terbatas pada 26 bidang tanah yang telah diselidiki. Aparat penegak hukum tengah mendalami potensi keterlibatan pihak lain serta motif-motif tambahan yang mengarah pada praktik kecurangan serupa di sektor pengadaan lahan proyek strategis tersebut.
Komitmen penuh untuk menegakkan hukum ditegaskan dalam penanganan kasus ini. Proses pengusutan diharapkan menjadi langkah tegas dalam memastikan bahwa proyek-proyek strategis nasional berjalan tanpa diwarnai oleh korupsi yang merugikan negara maupun masyarakat.












