JAKARTA, DerapAdvokasi.com – Penanganan dugaan korupsi dalam proyek digitalisasi pendidikan terus berlanjut, dengan sorotan terbaru datang dari Kejaksaan Agung yang menyatakan telah menerima pengembalian sejumlah uang dari pihak-pihak yang terlibat. Uang yang dikembalikan, menurut keterangan, berasal dari vendor maupun kementerian terkait.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum) Anang Supriatna mengonfirmasi bahwa pengembalian uang dilakukan dalam dua bentuk mata uang, yakni rupiah dan dolar. Namun demikian, ia belum dapat merinci jumlah total dana yang telah dikembalikan karena penyidik yang menangani perkara ini sedang bertugas di luar kantor.
“Yang jelas jumlahnya cukup lumayan. Tapi karena penyidik masih ada kegiatan di luar, saya belum bisa sampaikan angka pastinya,” kata Anang di Gedung Kejagung, Selasa (14/10/2025).
Anang menyebut bahwa pengembalian uang berasal dari pihak-pihak yang terlibat langsung dalam pelaksanaan proyek digitalisasi pendidikan, termasuk instansi pemerintah. Dalam hal ini, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) serta beberapa vendor swasta diketahui turut mengembalikan dana yang diduga terkait keuntungan tidak sah.
“Pengembalian bisa saja berasal dari keuntungan yang dianggap tidak sah. Entah itu bentuk suap atau lainnya, kita akan lihat nanti dalam proses hukum,” ujarnya.
Meski menyebutkan bahwa pengembalian dana ini mencerminkan adanya kelebihan keuntungan atau indikasi praktik suap, Anang menekankan bahwa seluruh informasi lebih lanjut mengenai nominal dan aliran dana akan diungkap secara resmi saat perkara ini dibawa ke meja persidangan.
“Untuk nilai pastinya, kita tunggu saja saat proses di pengadilan. Di sana akan dijelaskan secara rinci,” ungkap Anang.
Langkah pengembalian uang ini menjadi sinyal awal adanya keterlibatan yang lebih luas dalam proyek digitalisasi pendidikan yang sedianya bertujuan meningkatkan kualitas sarana belajar berbasis teknologi. Sayangnya, proyek ambisius tersebut kini tercoreng oleh dugaan praktik korupsi, memperkuat asumsi publik tentang lemahnya pengawasan dalam pengelolaan anggaran pendidikan.
Hingga kini, belum ada informasi lebih lanjut mengenai siapa saja individu atau pejabat yang akan dimintai pertanggungjawaban dalam perkara ini. Namun Kejaksaan Agung memastikan bahwa penanganan kasus akan terus berlanjut secara transparan dan menyeluruh.












