Hukum & KriminalKesehatanNasional

Ironi Sektor Ketenagakerjaan: KPK Temukan 44 Bidang Tanah Hasil Korupsi

31
×

Ironi Sektor Ketenagakerjaan: KPK Temukan 44 Bidang Tanah Hasil Korupsi

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, DerapAdvokasi.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengamankan puluhan aset dalam proses pengusutan dugaan korupsi di Kementerian Ketenagakerjaan. Total 44 bidang tanah disita dari para tersangka yang terlibat dalam kasus pemerasan terkait perizinan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).

Penyitaan dilakukan dalam dua tahap selama September 2025. Sebanyak 26 bidang tanah diamankan pertengahan bulan, sementara sisanya, 18 bidang, disita di awal bulan. Seluruh aset tersebut berada di wilayah Karanganyar dan diduga kuat berasal dari hasil pemerasan yang dilakukan oleh Jamal Shodiqin, staf Kemenaker yang disebut mengelola aset atas nama Haryanto, pejabat eselon satu di kementerian tersebut.

“Seluruh aset yang disita dari saudara JS (Jamal Shodiqin) adalah milik yang diduga dikelola dari HY (Haryanto),” ungkap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Menurut KPK, penelusuran harta hasil tindak pidana masih terus berjalan. Jumlah aset yang signifikan, mencapai puluhan bidang tanah, mencerminkan besarnya nilai kerugian negara yang ditimbulkan dalam perkara ini. Budi menyebut, temuan ini menjadi ironi karena terjadi di sektor ketenagakerjaan yang seharusnya mendukung kesejahteraan masyarakat.

Kasus ini telah menjerat delapan orang tersangka, yang ditahan secara bertahap sejak Juli 2025. Mereka adalah Suhartono, mantan Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja; Haryanto, Dirjen Binapenta 2024–2025; Wisnu Pramono, mantan Direktur Pengendalian Penggunaan TKA; Devi Angraeni, Koordinator Uji Kelayakan; Gatot Widiartono, Kasubdit Maritim dan Pertanian; serta staf Kemenaker Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad.

KPK mengungkap bahwa selama periode 2019 hingga 2024, para tersangka menerima uang suap dan pemerasan sebesar total Rp 53,7 miliar dari para pemohon izin RPTKA. Uang tersebut dibagi ke sejumlah pejabat. Di antaranya, Haryanto menerima Rp 18 miliar, Putri Citra Wahyoe sebesar Rp 13,9 miliar, dan Gatot Widiartono Rp 6,3 miliar. Sementara sisanya diterima oleh para tersangka lainnya dalam jumlah yang bervariasi.

KPK juga menyatakan bahwa proses pengusutan belum selesai. Penyidik masih mendalami aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain yang terkait. Seiring dengan penyitaan aset, lembaga antirasuah itu menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini hingga ke akarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *