Hukum & KriminalNasional

Proyek Kapal Mandek, Kejati Sumut Jerat Mantan Kepala Cabang BKI Belawan

31
×

Proyek Kapal Mandek, Kejati Sumut Jerat Mantan Kepala Cabang BKI Belawan

Sebarkan artikel ini

MEDAN, DerapAdvokasi.com– Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) resmi menahan RS, mantan Kepala Cabang Pratama Komersil Belawan PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI), atas dugaan keterlibatannya dalam kasus korupsi pengadaan dua unit kapal tunda untuk Cabang Dumai milik PT Pelabuhan Indonesia I (Persero).

Penahanan dilakukan pada Senin, 13 Oktober 2025, setelah penyidik mengantongi bukti kuat bahwa RS, yang juga berperan sebagai konsultan pengawas proyek, diduga turut bertanggung jawab atas sejumlah penyimpangan yang menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar.

Plh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Muhammad Husairi, menjelaskan bahwa penahanan terhadap RS dilakukan guna memastikan proses hukum berjalan lancar tanpa risiko tersangka menghilangkan barang bukti atau melarikan diri.

“Penyidik menduga RS memiliki peran signifikan dalam pengadaan dua kapal tunda yang menyebabkan kerugian negara hingga miliaran rupiah. Penahanan dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan dan menjaga alat bukti,” kata Husairi, Senin malam.

RS ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan untuk masa penahanan awal selama 20 hari, sesuai dengan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-20/L.2/Fd.2/10/2025 tertanggal 13 Oktober 2025.

Kasus ini bermula dari proyek pengadaan dua kapal tunda oleh Pelindo I melalui kerja sama dengan PT Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero), dengan nilai kontrak mencapai Rp135,81 miliar. Namun, dalam pelaksanaannya, pembangunan kapal tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi yang disepakati. Selain progres fisik proyek yang tertinggal jauh dari kontrak, pembayaran tetap dilakukan meski pekerjaan belum selesai.

Hasil penyidikan sementara menyebutkan negara menanggung potensi kerugian keuangan sebesar Rp92,35 miliar. Selain itu, kerugian secara ekonomi juga timbul karena kapal tidak kunjung rampung dan tidak dapat dimanfaatkan, dengan estimasi kerugian mencapai Rp23,03 miliar setiap tahunnya.

Sebelum penahanan RS, Kejaksaan telah menetapkan dua tersangka lain dalam perkara ini, yaitu HAP, mantan Direktur Teknik PT Pelindo I periode 2018–2021, dan BS, mantan Direktur Utama PT Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero) periode 2017–2021.

Kejati Sumut memastikan bahwa proses hukum akan terus dilanjutkan hingga tuntas. Penyidik juga membuka kemungkinan adanya tersangka baru jika dalam pengembangan perkara ditemukan keterlibatan pihak lain.

Kejaksaan mengingatkan bahwa proyek pengadaan yang dibiayai dengan anggaran negara harus dikelola secara transparan dan akuntabel. Setiap penyimpangan akan ditindak tegas karena berdampak langsung pada pelayanan publik serta perekonomian nasional, terutama dalam sektor transportasi laut dan logistik pelabuhan.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan ketat terhadap proyek-proyek strategis negara. Pemerintah dan BUMN diminta tidak hanya fokus pada percepatan pembangunan, tetapi juga memastikan setiap tahap proyek dilakukan sesuai prosedur dan standar teknis yang berlaku.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *