KPK RINasional

KPK Awasi Ketat Dugaan Korupsi Seleksi Pendamping Dana Desa

30
×

KPK Awasi Ketat Dugaan Korupsi Seleksi Pendamping Dana Desa

Sebarkan artikel ini

MEDAN, DerapAdvokasi.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan perhatian serius terhadap dugaan praktik pemerasan yang menimpa para pendamping dana desa di wilayah Sumatera Utara. Laporan dari masyarakat menyebutkan adanya permintaan uang oleh oknum tak bertanggung jawab terkait proses seleksi ulang posisi pendamping desa.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Pencegahan, Direktorat Wilayah I KPK, Uding Juharudin, dalam kunjungan kerja ke Sumatera Utara pada Senin, 13 Oktober 2025. Ia menegaskan bahwa pihaknya memiliki kepentingan besar untuk memastikan tata kelola pemerintahan di provinsi tersebut berjalan secara transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi.

“Mulai dari tingkat pemerintah provinsi, kabupaten/kota, hingga pemerintah desa, semuanya harus dikelola dengan prinsip good governance. Ini penting agar pembangunan berjalan efektif dan hasilnya bisa benar-benar dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat,” ujar Uding.

Menurutnya, tata kelola pemerintahan yang bersih menjadi syarat utama agar program-program pemerintah, terutama yang menyentuh langsung ke masyarakat, bisa terlaksana dengan baik. Oleh karena itu, laporan mengenai dugaan pemerasan yang melibatkan permintaan uang dalam jumlah besar sangat disesalkan dan langsung mendapat atensi KPK.

“Dugaan praktik tersebut melibatkan permintaan uang yang bervariasi, dari Rp5 juta hingga Rp20 juta. Jika benar, ini jelas bentuk penyimpangan yang tak bisa ditoleransi,” tegasnya.

KPK menilai bahwa penyimpangan seperti ini tidak hanya merugikan individu yang menjadi korban, tetapi juga bisa berdampak sistemik terhadap kualitas penyelenggaraan pemerintahan desa. Karena itu, KPK mengingatkan seluruh pihak, terutama di jajaran pemerintah daerah dan desa, untuk senantiasa menjaga integritas, saling mengingatkan, serta memperkuat sistem pengawasan internal.

Lebih lanjut, Uding menegaskan bahwa KPK akan melakukan pemantauan secara intensif terhadap proses seleksi pendamping dana desa, dan tidak akan segan menindaklanjuti jika terbukti terjadi pelanggaran hukum. Ia juga mendorong masyarakat untuk tidak takut melaporkan jika mengetahui adanya indikasi pemerasan, suap, gratifikasi, atau bentuk penyimpangan lainnya.

“Kami menghimbau masyarakat untuk aktif melapor melalui saluran resmi KPK. Setiap laporan yang masuk akan kami proses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.

Langkah ini menjadi bagian dari komitmen KPK untuk memperkuat pencegahan korupsi dari hulu ke hilir, sekaligus memperkuat partisipasi masyarakat dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan efektif, khususnya di sektor-sektor yang bersentuhan langsung dengan dana publik seperti pengelolaan dana desa.

KPK juga menegaskan bahwa kolaborasi antara lembaga negara, pemerintah daerah, dan masyarakat sipil menjadi kunci utama dalam memberantas segala bentuk praktik koruptif yang merugikan pembangunan dan masa depan daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *