BINJAI, DerapAdvokasi.com – Aroma tak sedap menyelimuti pelaksanaan tender proyek jalan di Kota Binjai. Kejaksaan Negeri Binjai tengah membongkar dugaan adanya jaringan mafia tender yang diduga bermain di balik sejumlah proyek pembangunan infrastruktur, dengan pola pengaturan pemenang secara sistematis oleh satu perusahaan yang menggunakan banyak bendera.
Pengungkapan bermula dari temuan dalam sistem pengadaan elektronik, di mana pada proyek pembangunan dua ruas jalan – Jalan Gunung Sinabung dan Jalan Samanhudi – terdeteksi adanya kejanggalan. Meski belasan perusahaan terdaftar sebagai peserta, hanya satu perusahaan yang benar-benar mengajukan penawaran harga di masing-masing paket. Fenomena ini berulang pada sejumlah proyek lain yang kini diselidiki sebagai bagian dari rangkaian korupsi senilai miliaran rupiah.
Dugaan kuat menyebutkan bahwa perusahaan-perusahaan tersebut hanya digunakan sebagai kedok. Para penyidik menduga satu pihak berada di balik seluruh perusahaan tersebut, yang sengaja mengatur proses tender agar terlihat seolah-olah kompetitif. Namun kenyataannya, hanya satu peserta yang mengajukan harga, sedangkan lainnya sekadar formalitas. Situasi ini membuka dugaan adanya pengkondisian pemenang, bahkan sebelum tender dimulai.
Pihak Sekretariat Daerah Kota Binjai, melalui Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa, Ikhsan Siregar, membantah adanya mafia proyek. Ia menyebutkan, dari 12 paket proyek yang kini tengah diselidiki, dimenangkan oleh empat perusahaan berbeda, masing-masing memegang tiga paket. Ia juga menegaskan bahwa proses tender dijalankan secara terbuka dan tersistem, tanpa campur tangan untuk mengarahkan siapa pemenangnya.
Menurut Ikhsan, semua tahapan mulai dari pengunggahan berkas, evaluasi, pembuktian kualifikasi, hingga penetapan pemenang dilakukan sesuai aturan yang berlaku. Ia pun menyatakan, kelompok kerja atau Pokja hanya bertemu dengan perusahaan saat proses pembuktian dokumen, sehingga kecil kemungkinan ada permainan di luar prosedur resmi.
Namun demikian, temuan penyidik menunjukkan indikasi lain. Kepala Kejaksaan Negeri Binjai, Iwan Setiawan, dalam konferensi pers menyampaikan bahwa empat perusahaan pemenang tender tersebut diyakini berada dalam kendali satu individu. Ia menyebutkan bahwa perusahaan-perusahaan itu hanya berbeda nama dan badan hukum, namun sesungguhnya digerakkan oleh pengendali yang sama. Temuan ini menguatkan dugaan bahwa tender hanya sebatas formalitas, dengan pemenang yang sudah ditentukan sejak awal.
Lebih lanjut, penyidik menyasar kemungkinan keterlibatan pihak dari Bagian PBJ Setdako Binjai. Sejumlah pejabat yang menangani proyek akan diperiksa untuk memastikan sejauh mana pengetahuan atau peran mereka dalam pola pengaturan tender tersebut. Kajari Binjai menyatakan pihaknya tengah mendalami apakah ada kesengajaan atau kelalaian yang menyebabkan praktik mafia proyek ini berjalan mulus.
Dalam pengembangan kasus yang menyasar 12 paket proyek jalan dengan total nilai hampir Rp15 miliar, Kejari Binjai telah menetapkan tiga tersangka. Ketiganya kini ditahan di Lapas Binjai. Mereka adalah pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang yang menjabat sebagai Kepala Bidang Bina Marga sekaligus Plt Kepala Dinas serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial RIP, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) berinisial SFP, serta pihak rekanan berinisial TSD.
Dari hasil penyidikan awal, dua proyek di Jalan Gunung Sinabung dan Jalan Samanhudi diduga tidak dikerjakan sesuai kontrak alias fiktif, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2,6 miliar. Selain itu, Kejari Binjai juga telah menggeledah kantor Dinas PUTR Binjai guna mencari dokumen asli proyek sebagai bukti pendukung.
Penelusuran lebih dalam masih terus dilakukan. Kejaksaan menegaskan komitmennya untuk membongkar tuntas praktik korupsi yang merusak kepercayaan publik terhadap tata kelola proyek pemerintah. Semua pihak yang diduga terlibat, baik dari instansi maupun swasta, akan diperiksa sesuai prosedur hukum yang berlaku.












