Hukum & KriminalNasional

Kejagung Limpahkan Kasus CPO ke PN Jakarta Pusat, Enam Tersangka Diseret Ke Pengadilan

11
×

Kejagung Limpahkan Kasus CPO ke PN Jakarta Pusat, Enam Tersangka Diseret Ke Pengadilan

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, DerapAdvokasi.com – Proses hukum terhadap kasus dugaan korupsi dan perintangan penyidikan yang melibatkan mantan kuasa hukum Wilmar Group, Marcella Santoso, dan sejumlah pihak lainnya resmi memasuki babak baru. Kejaksaan Agung melalui Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis, 9 Oktober 2025.

Pelimpahan ini mencakup total enam berkas perkara dari enam tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait ekspor crude palm oil (CPO), termasuk tindak pidana pencucian uang (TPPU), gratifikasi, dan perintangan penyidikan. Selain Marcella Santoso, para tersangka lainnya adalah advokat Ariyanto, advokat Junaedi Saibih, staf legal PT Wilmar M. Syafei, eks Direktur Jak TV Tian Bahtiar, serta aktivis sekaligus Ketua Tim Cyber Army, Adhiya Muzakki.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa seluruh berkas telah diserahkan secara administrasi oleh Kejari Jakarta Pusat kepada Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Tindakan ini menjadi tahap awal sebelum sidang perdana dimulai.

“Perkara atas nama tersangka Marcella dan kawan-kawan dalam dugaan tindak pidana korupsi, gratifikasi, perintangan penyidikan, serta TPPU telah kami serahkan,” ujar Anang di PN Jakarta Pusat.

Marcella Santoso sendiri diduga terlibat dalam praktik suap terhadap hakim dalam rangka memengaruhi putusan perkara ekspor CPO yang melibatkan terdakwa korporasi. Ia dan beberapa tersangka lain juga diduga berperan dalam menghalangi proses penyidikan di sejumlah perkara besar yang sedang ditangani Kejaksaan, termasuk kasus korupsi ekspor bahan baku minyak goreng.

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Purwanto, menjelaskan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti pelimpahan berkas ini. Menurutnya, seluruh berkas akan diperiksa kelengkapannya baik secara manual maupun melalui sistem digital e-Berpadu. Setelah dinyatakan lengkap, pengadilan akan menentukan susunan majelis hakim serta jadwal persidangan.

“Setelah pemeriksaan berkas rampung, maka penetapan majelis hakim dan jadwal sidang akan segera dilakukan, termasuk penentuan status penahanan para terdakwa,” jelas Purwanto.

Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut upaya sistematis untuk menghalangi penyidikan dalam perkara besar ekspor CPO yang sebelumnya telah menjerat sejumlah petinggi korporasi. Dugaan suap terhadap hakim juga menambah bobot serius dari perkara ini, karena mengindikasikan adanya intervensi terhadap proses peradilan.

Hingga saat ini, para tersangka belum disidangkan, namun dengan telah dilimpahkannya berkas ke pengadilan, sidang dijadwalkan akan segera digelar dalam waktu dekat. Kasus ini pun dipandang sebagai ujian bagi integritas sistem hukum, khususnya dalam menangani perkara korupsi dengan aktor dari berbagai latar belakang—pengacara, aktivis, hingga petinggi perusahaan media.

Enam Tersangka Diseret ke Pengadilan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *