PRAYA, DerapAdvokasi.com – Penyidikan kasus dugaan korupsi dalam proyek pengadaan truk di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lombok Tengah terus berlanjut. Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah menunjukkan komitmennya dalam mengusut tuntas dugaan penyimpangan anggaran pada proyek yang bernilai miliaran rupiah ini.
Fokus penyidikan kini tertuju pada pihak penyedia truk, yakni CV Dodena, perusahaan asal Kota Mataram yang menjadi pemenang tender pengadaan truk pada tahun anggaran 2021. Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Lombok Tengah, Brata Hari Putra, mengungkapkan bahwa penyedia telah dipanggil sebelumnya untuk memberikan keterangan, namun mangkir tanpa alasan yang jelas dan tanpa pemberitahuan resmi.
“Kami jadwalkan kembali pemanggilan untuk pekan depan. Ini panggilan kedua karena yang pertama tidak diindahkan tanpa keterangan,” jelas Brata pada Rabu, 8 Oktober 2025. Ia menambahkan, meski belum ada pemanggilan paksa, penyedia wajib hadir demi kelanjutan proses penyidikan.
Menurut Brata, pihak penyedia tidak berasal dari luar wilayah Nusa Tenggara Barat, melainkan masih beralamat di Pulau Lombok. Hal ini memudahkan proses pemanggilan karena tidak terkendala oleh jarak atau wilayah hukum. Kejari juga menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada penetapan tersangka, namun penyidikan sudah mengerucut pada indikasi adanya perbuatan melawan hukum.
Pengadaan truk tersebut sebelumnya tercatat dalam daftar proyek belanja modal di LPSE Lombok Tengah tahun 2021, dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp5,4 miliar. Pengadaan ini mencakup dump truck dan arm roll dengan kapasitas 6 meter kubik untuk mendukung operasional pengelolaan sampah di wilayah Pujut dan Praya. Proyek ini juga diarahkan untuk mendukung kebutuhan kebersihan selama penyelenggaraan MotoGP pertama di Kawasan Ekonomi Khusus Mandalika, Kuta.
Namun, penyelidikan menemukan sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaan proyek. Di antaranya, ketidaksesuaian spesifikasi teknis kendaraan dan dokumen administratif yang tidak lengkap. “Ada unit yang belum memenuhi syarat sebagai aset karena dokumen tidak lengkap. Bahkan ada yang tidak memiliki plat nomor kendaraan, padahal itu menjadi bagian dari pemenuhan kewajiban pajak,” jelas Brata.
Kejaksaan menduga pelanggaran terjadi dalam sistem pengadaan dan proses penyerahan kendaraan. Ketidaksesuaian ini berpotensi menimbulkan kerugian negara, baik secara administratif maupun materiil. Untuk itu, keterangan dari pihak penyedia sangat krusial dalam membuktikan apakah terdapat unsur pidana dalam pelaksanaan proyek tersebut.
Pihak Kejari memastikan akan terus mengejar keterangan dari penyedia dan memeriksa seluruh aspek pelaksanaan proyek, termasuk dokumen lelang, spesifikasi barang, hingga pemanfaatan kendaraan di lapangan. Jika pada pemanggilan berikutnya pihak penyedia tetap tidak hadir, tidak menutup kemungkinan tindakan hukum yang lebih tegas akan ditempuh.