Ekonomi & BisnisHukum & KriminalNasional

Resmi Jadi Tersangka, Kejagung Bantah Penetapan Nadiem Makarim Tidak Sah

12
×

Resmi Jadi Tersangka, Kejagung Bantah Penetapan Nadiem Makarim Tidak Sah

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, DerapAdvokasi .com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, telah dilakukan secara sah dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Penegasan ini disampaikan dalam sidang praperadilan yang diajukan oleh Nadiem di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat, 10 Oktober 2025.

Melalui perwakilannya di persidangan, Kejagung menyampaikan bahwa penetapan tersangka didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP. Bahkan, mereka menyebut telah mengajukan empat jenis alat bukti yang relevan, yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, alat bukti surat, dan barang bukti elektronik.

Dalam pemaparan di persidangan, Kejagung menjelaskan bahwa pihaknya menghadirkan sejumlah ahli dari instansi yang berkompeten, seperti Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), yang menerangkan teknis pengadaan barang dan jasa, serta dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), yang menyatakan adanya perbuatan melawan hukum dan kerugian keuangan negara dalam kasus pengadaan laptop Chromebook yang menjadi pokok perkara.

Selain itu, alat bukti surat yang diajukan mencakup surat tugas dari pimpinan BPKP untuk melakukan perhitungan kerugian negara dan berita acara ekspose antara penyidik dan auditor. Bukti-bukti ini, menurut Kejagung, cukup menunjukkan adanya indikasi tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.

JAMenanggapi keberatan pihak pemohon yang menilai bahwa tidak adanya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau BPKP bisa menjadi dasar membatalkan status tersangka, Kejagung menolak dalil tersebut. Mereka menekankan bahwa keberadaan atau ketiadaan LHP tidak serta-merta membatalkan keabsahan penetapan tersangka, karena hal tersebut tidak menjadi syarat mutlak dalam proses hukum.

Dalam pembelaannya, Kejagung merujuk pada beberapa putusan praperadilan sebelumnya yang menegaskan bahwa keberadaan LHP bukanlah dasar yang relevan untuk mempersoalkan penetapan tersangka. Tiga contoh perkara yang disebut adalah kasus Budi Said (Nomor 27/Pid.Pra/2024/PN.Jkt.Sel), Thomas Trikasih Lembong (Nomor 113/Pid.Pra/2024/PN.Jkt.Sel), dan Sofia Balfas (Nomor 11/Pid.Pra/2023/PN.Jkt.Sel), yang seluruh permohonannya ditolak oleh hakim.

Dengan demikian, Kejagung meyakini bahwa langkah penetapan tersangka terhadap Nadiem Makarim telah memenuhi seluruh unsur hukum yang diperlukan dan tidak menyalahi prosedur. Mereka menegaskan komitmen untuk melanjutkan proses hukum secara profesional dan berdasarkan fakta serta bukti yang kuat di persidangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *