Hukum & KriminalNasional

PLTU Mangkrak, Penelusuran Aliran Dana Seret Nama Eks Dirut PLN dan Pengusaha

13
×

PLTU Mangkrak, Penelusuran Aliran Dana Seret Nama Eks Dirut PLN dan Pengusaha

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, DerapAdvokasi.com – Tim penyidik dari Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sedang menelusuri aset milik empat tersangka dalam perkara dugaan korupsi proyek pembangunan PLTU 1 Kalimantan Barat. Penelusuran ini bertujuan untuk mengidentifikasi pihak-pihak yang turut menikmati aliran dana dari proyek yang disebut-sebut mangkrak tersebut.

Keempat tersangka dalam kasus ini adalah mantan Direktur Utama PLN tahun 2008–2009 Fahmi Mochtar, Halim Kalla, Direktur PT Bakti Reka Nusa (BRN) RR, serta Direktur PT Praba Indopersada Hartanto Yohanes Lim. Menurut Brigjen Totok Suharyanto selaku Direktur Penindakan Kortastipidkor, proses penyelidikan masih terus berjalan dan melibatkan sejumlah pemeriksaan tambahan terhadap saksi dan ahli guna memperkuat berkas perkara masing-masing tersangka.

Totok menjelaskan bahwa penelusuran aset juga menyasar kemungkinan keterlibatan pihak terafiliasi lainnya, termasuk potensi tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh para tersangka. Setelah tahap pemeriksaan saksi selesai, penyidik akan melanjutkan ke pemeriksaan tersangka, meskipun sejauh ini belum ada penahanan.

Kasus ini bermula dari proses pengadaan ulang proyek pembangunan PLTU 1 Kalbar yang dirancang memiliki kapasitas 2×50 megawatt. Dalam pelaksanaannya, Fahmi Mochtar diduga bersekongkol dengan tiga tersangka lain untuk memastikan konsorsium KSO BRN-Alton-OJSEC memenangkan tender, meskipun tidak memenuhi persyaratan administrasi dan teknis yang ditetapkan.

Konsorsium pemenang tender kemudian mengalihkan seluruh pekerjaan kepada PT Praba Indopersada, dengan kesepakatan pemberian fee kepada PT BRN. Dalam pengaturan tersebut, tersangka Hartanto Yohanes Lim (HYL) menjadi pengendali keuangan proyek, sekaligus pemegang kendali penuh atas pelaksanaan di lapangan.

Meski proyek telah mendapat perpanjangan waktu hingga 10 kali sampai 2018, pelaksanaannya tetap tak selesai. Kontrak awal hanya diselesaikan 57%, dan setelah bertahun-tahun pengerjaan, hanya mencapai 85,56%. Namun, pembayaran dari PLN telah mengalir ke pihak konsorsium sebesar Rp323 miliar dan US$62,4 juta.

Berdasarkan data terbaru, pekerjaan telah terhenti sejak tahun 2016, sehingga negara mengalami potensi kerugian besar atas proyek strategis ini. Polri memastikan pengusutan akan terus dilanjutkan guna mengungkap seluruh jaringan korupsi di balik pengadaan PLTU 1 Kalbar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *