SALATIGA, DerapAdvokasi.com – Pemerintah Kota Salatiga mengambil langkah tegas dalam memperketat pengawasan terhadap program Makan Bergizi Gratis (MBG) di sekolah-sekolah setelah adanya kasus dugaan keracunan makanan. Salah satu kebijakan baru yang diterapkan adalah membatasi jumlah penerima manfaat maksimal 2.800 siswa per hari di setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Wali Kota Salatiga, Robby Hernawan, menegaskan bahwa keamanan pangan menjadi prioritas utama dalam pelaksanaan program ini. Untuk mencegah kontaminasi, seluruh dapur SPPG diwajibkan memiliki alat sterilisator serta sistem pengelolaan limbah organik berupa giant biopori. Selain itu, proses pengolahan makanan juga harus mengikuti standar kebersihan yang ketat.
Sebagai langkah pencegahan, Dinas Kesehatan Kota Salatiga juga diminta membentuk Unit Reaksi Cepat (URC) guna merespons secara sigap jika terjadi kejadian luar biasa seperti keracunan massal. Pengawasan internal juga diperkuat dengan permintaan agar Satuan Pemeriksaan Internal (SPI) program MBG memiliki kantor fisik yang bisa diakses masyarakat untuk menyampaikan keluhan atau laporan.
Saat ini, terdapat sekitar 21 SPPG yang bertugas menyuplai makanan bergizi ke berbagai sekolah di Salatiga. Sebelumnya, masing-masing SPPG dapat melayani 3.000 hingga 4.000 siswa per hari. Namun, demi meningkatkan pengawasan, jumlah tersebut kini dibatasi.
Dalam upaya peningkatan kapasitas sumber daya manusia pengelola dapur MBG, Dinas Kesehatan Kota akan menyelenggarakan pelatihan penjamah makanan berbasis daring melalui Learning Management System (LMS). Program pelatihan ini akan melibatkan Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah.
Dengan berbagai langkah tersebut, Pemkot Salatiga berkomitmen untuk menjadikan program MBG tidak hanya tepat sasaran, tetapi juga aman dan higienis, sekaligus menjadi model pelaksanaan keamanan pangan yang dapat diterapkan di daerah lain.