Hukum & KriminalNasional

Korupsi Energi: Para Terdakwa Masih Aktif di BUMN Meski Jalani Sidang

13
×

Korupsi Energi: Para Terdakwa Masih Aktif di BUMN Meski Jalani Sidang

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, DerapAdvokasi.com – Mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, kini menjalani proses hukum sebagai terdakwa dalam kasus dugaan korupsi terkait tata kelola bisnis bahan bakar minyak (BBM). Menariknya, meskipun telah berstatus terdakwa dan tengah menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Riva mengaku masih aktif sebagai karyawan di perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Pengakuan itu disampaikan saat hakim ketua, Fajar Kusuma Aji, melakukan pemeriksaan identitas para terdakwa dalam sidang perdana yang berlangsung pada Kamis, 9 Oktober 2025.

Dalam proses verifikasi identitas tersebut, hakim menanyakan status pekerjaan masing-masing terdakwa. Riva, tanpa ragu, menyebut dirinya masih bekerja di lingkungan BUMN. Hal serupa juga disampaikan oleh terdakwa lain yang pernah menduduki jabatan tinggi di PT Pertamina Patra Niaga, termasuk Maya Kusmaya yang pernah menjabat sebagai Vice President Trading and Other Business serta Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga dalam rentang waktu 2021 hingga 2025. Maya juga menyatakan bahwa dirinya hingga kini masih tercatat sebagai karyawan BUMN.

Selain mereka, Edward Corne yang pernah bertugas sebagai Manajer Impor dan Ekspor Produk Trading, serta Sani Dinar Saifuddin, eks Direktur Feedstock and Product Optimization di PT Pertamina International, menyampaikan pernyataan serupa di hadapan majelis hakim. Keempat terdakwa tersebut diduga terlibat dalam skema korupsi yang menyebabkan kerugian besar terhadap keuangan negara.

Dalam dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum, disebutkan bahwa para terdakwa secara bersama-sama melakukan tindakan melawan hukum dalam pengelolaan bisnis BBM. Tindakan itu tidak hanya merugikan negara dalam jumlah yang sangat besar, namun juga memberikan keuntungan finansial kepada pihak asing. Di antara perusahaan luar negeri yang disebut menerima keuntungan dari praktik tersebut adalah BP Singapore Pte Ltd dan Sinochem Oil Singapore Pte Ltd, dengan nilai mencapai jutaan dolar Amerika Serikat.

Besarnya kerugian yang ditimbulkan serta status para terdakwa yang masih aktif sebagai pegawai BUMN menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat. Hal ini menyoroti pentingnya penegakan integritas dan pengawasan internal di perusahaan milik negara, khususnya yang bergerak di sektor energi dan perdagangan internasional. Proses hukum terhadap kasus ini masih berjalan, dan publik menantikan akuntabilitas yang tegas serta upaya serius untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *