Hukum & KriminalNasional

Kepala Kejari Jakbar Dicopot Terkait Skandal Fahrenheit, Kejagung Ambil Tindakan Tegas

15
×

Kepala Kejari Jakbar Dicopot Terkait Skandal Fahrenheit, Kejagung Ambil Tindakan Tegas

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, DerapAdvokasi.com – Kejaksaan Agung mengambil langkah tegas dalam menegakkan integritas lembaganya dengan mencopot Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Barat, Hendri Antoro, dari jabatannya. Pencopotan ini dilakukan setelah Hendri terseret dalam pusaran kasus dugaan penggelapan uang barang bukti perkara robot trading ilegal Fahrenheit.

Pernyataan resmi disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, pada Rabu, 8 Oktober 2025. Ia menegaskan bahwa Kejagung berkomitmen untuk menindak tegas setiap aparat kejaksaan yang terbukti melakukan pelanggaran hukum dan etika.

“Ini bukti bahwa kami tidak main-main. Kami komit untuk menindak,” ujar Anang.

Hendri Antoro dicopot setelah menjalani pemeriksaan internal oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas). Hasil pemeriksaan menetapkan Hendri menerima sanksi berat atas dugaan keterlibatannya dalam penggelapan dana milik para korban investasi bodong Fahrenheit. Menurut Anang, pencopotan jabatan merupakan bentuk sanksi tertinggi dalam lingkungan kejaksaan.

Sebagai pengganti, Jaksa Agung telah menunjuk seorang pejabat pelaksana tugas (Plt) untuk memimpin Kejari Jakbar sementara waktu. Plt tersebut adalah Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejari Jakbar.

Nama Hendri muncul dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada Mei lalu. Dalam dakwaan tersebut, jaksa Kejari Jakbar Azam Akhmad Akhsya disebut sebagai tokoh sentral yang menyelewengkan uang pengembalian hak para korban Fahrenheit, yang mencapai Rp 11,7 miliar.

Dari jumlah tersebut, sebagian besar dana ditukar ke dalam bentuk dolar Singapura melalui money changer dan kemudian dibagikan kepada sejumlah oknum di lingkungan Kejari Jakbar.

Hendri Antoro sendiri disebut menerima jatah Rp 500 juta, yang dititipkan oleh Azam melalui Dody Gazali—Plh Kasi Pidum sekaligus Kasi Barang Bukti (BB) Kejari Jakbar—pada Desember 2023.

Tak hanya Hendri, mantan Kajari Jakbar lainnya, Iwan Ginting, juga disebut menerima dana dengan nominal serupa, yakni Rp 500 juta, yang diberikan pada akhir Desember 2023 di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan.

Nama-nama lain yang tercantum dalam dakwaan antara lain:

  • Dody Gazali, menerima Rp 300 juta.
  • Sunarto, mantan Kasi Pidum Kejari Jakbar, diduga menerima Rp 450 juta melalui rekening atas nama orang lain.
  • Adib Adam, Kasi Pidum aktif, menerima Rp 300 juta melalui rekening pihak ketiga.
  • Kasubsi Pratut Kejari Jakbar, disebut menerima Rp 200 juta.
  • Kakak kandung Azam, menerima Rp 200 juta.
  • Azam Akhmad Akhsya sendiri, tercatat menguasai dana hingga Rp 1,1 miliar.
  • Sejumlah staf internal Kejari Jakbar, total menerima sekitar Rp 150 juta, baik secara tunai maupun transfer.

Skandal ini menjadi pukulan besar bagi institusi kejaksaan yang selama ini berusaha meningkatkan kepercayaan publik. Kasus Fahrenheit sendiri sebelumnya telah menarik perhatian karena melibatkan penipuan investasi dengan sistem robot trading yang menjanjikan keuntungan tinggi namun berujung pada kerugian besar bagi ribuan korban.

Kini, Kejagung tengah berupaya memulihkan kredibilitasnya melalui tindakan cepat dan transparan. Anang Supriatna menegaskan bahwa penegakan etik dan hukum di internal kejaksaan tidak mengenal kompromi, terlebih jika menyangkut hak-hak masyarakat.

Kasus ini juga menjadi cermin serius bagi penegak hukum bahwa praktik penyelewengan di balik proses penanganan perkara dapat mencoreng wajah keadilan. Sementara itu, proses hukum terhadap Azam dan nama-nama lainnya masih berjalan, dan publik menanti bagaimana Kejaksaan akan menangani kasus ini hingga tuntas.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *