Hukum & KriminalNasional

Terseret Kasus Korupsi Dana Desa, Kades Rarampadende Diberhentikan Pemkab Sigi

21
×

Terseret Kasus Korupsi Dana Desa, Kades Rarampadende Diberhentikan Pemkab Sigi

Sebarkan artikel ini

SIGI, DerapAdvokasi.com – Pemerintah Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, resmi memberhentikan sementara Kepala Desa Rarampadende, Kecamatan Dolo Barat, yang berinisial AS, karena tersandung kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) tahun anggaran 2023 dan 2024. Langkah ini diambil setelah AS ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sigi.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Sigi, Moh Ambar Mahmud, menyatakan bahwa pihaknya menerima informasi resmi dari aparat penegak hukum mengenai status hukum AS sebagai tersangka. Menindaklanjuti hal tersebut, pemerintah daerah segera memproses pemberhentian sementara AS dari jabatannya. Pemberhentian tersebut berlaku sejak tanggal 3 Oktober 2025 dan sudah disahkan melalui Surat Keputusan (SK) yang ditandatangani langsung oleh Bupati Sigi.

Dalam keputusan tersebut, pemerintah kabupaten juga menunjuk sekretaris desa sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Desa Rarampadende untuk menjalankan roda pemerintahan dan pelayanan masyarakat selama proses hukum berjalan. Penunjukan Plt ini bertujuan agar administrasi dan kegiatan desa tetap berjalan normal meskipun kepala desa definitif sedang menghadapi proses hukum.

Ambar Mahmud menjelaskan bahwa pihaknya hanya berwenang menangani urusan administratif, seperti proses pemberhentian sementara. Sementara itu, soal besarnya kerugian negara yang ditimbulkan dari dugaan penyalahgunaan Dana Desa, hal itu sepenuhnya menjadi ranah Kejaksaan dan masih dalam tahap penyelidikan serta penghitungan oleh pihak berwenang.

Ia menambahkan bahwa status akhir jabatan AS akan ditentukan berdasarkan hasil keputusan pengadilan. Jika dalam putusan pengadilan AS terbukti bersalah, maka pemberhentian sementara akan dilanjutkan menjadi pemberhentian tetap atau definitif. Namun, apabila ia tidak terbukti bersalah, pemerintah daerah akan mengembalikan jabatannya sebagai Kepala Desa sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

AS saat ini tengah menjalani masa tahanan di Rumah Tahanan Kelas II A Palu. Penahanan dilakukan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 1 Oktober 2025, untuk mendalami kasus dugaan penyalahgunaan anggaran Dana Desa selama dua tahun terakhir. Tindakan tegas ini merupakan langkah serius pemerintah dan aparat hukum dalam menegakkan transparansi serta akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan desa.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena mencoreng integritas aparatur desa yang seharusnya menjadi ujung tombak pembangunan di tingkat akar rumput. Dana Desa yang dialokasikan oleh negara untuk mendukung kesejahteraan dan pembangunan desa seharusnya digunakan secara bijak dan sesuai aturan. Oleh karena itu, sanksi administratif seperti pemberhentian sementara merupakan bentuk akuntabilitas dari pemerintah daerah terhadap praktik-praktik penyalahgunaan wewenang dan keuangan desa.

Dengan adanya proses hukum yang berjalan, masyarakat diharapkan tetap tenang dan percaya pada proses penegakan hukum yang sedang dilakukan oleh Kejari Sigi. Pemerintah Kabupaten Sigi juga berkomitmen untuk terus mengawasi penggunaan Dana Desa di seluruh wilayah demi memastikan dana tersebut benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *