Hukum & KriminalNasional

Adik Jusuf Kalla Jadi Tersangka Korupsi PLTU, Dicegah Keluar Negeri

16
×

Adik Jusuf Kalla Jadi Tersangka Korupsi PLTU, Dicegah Keluar Negeri

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, DerapAdvokasi.com – Penyidik Kepolisian Republik Indonesia telah menetapkan pengusaha Halim Kalla sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 Kalimantan Barat. Seiring dengan status hukumnya, polisi juga telah mengajukan permintaan pencegahan ke luar negeri terhadap Halim Kalla kepada pihak Imigrasi. Langkah ini diambil sebagai bagian dari proses hukum guna mencegah tersangka melarikan diri selama penyidikan berlangsung.

Halim Kalla, yang dikenal sebagai adik dari mantan Wakil Presiden RI ke-10 dan 12, Jusuf Kalla, menjadi salah satu dari empat tersangka dalam kasus ini. Tiga tersangka lainnya yakni mantan Direktur Utama PLN periode 2008–2009 Fahri Mochtar, Direktur PT BRN berinisial RR, dan seorang lagi berinisial HYL dari PT Praba. Keempatnya diduga terlibat dalam praktik korupsi yang menyebabkan proyek strategis nasional tersebut tidak berjalan sesuai rencana.

Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri, Irjen Cahyono Wibowo, menyampaikan bahwa proses pencegahan bepergian ke luar negeri dilakukan secara simultan bersamaan dengan penetapan tersangka. Tindakan tersebut menjadi prosedur standar guna menjaga proses penegakan hukum agar berjalan maksimal.

Proyek PLTU 1 Kalbar, yang semula ditujukan untuk mendukung kebutuhan listrik di wilayah Kalimantan Barat, ternyata mengalami kemacetan pembangunan sejak lama. Penyidik mengungkap bahwa kasus ini bermula sejak tahap perencanaan, di mana sudah terjadi pemufakatan untuk memenangkan pelaksana proyek secara tidak sah. Kontrak kerja yang disusun pun diduga telah diatur sedemikian rupa, sehingga muncul berbagai manipulasi dalam proses pelaksanaannya.

Menurut penyelidikan, korupsi tersebut berlangsung sejak tahun 2008 dan menyebabkan pembangunan PLTU dibiarkan mangkrak hingga 2018 tanpa kejelasan kelanjutan. Hingga kini, proyek tersebut belum juga rampung dan dinyatakan mengalami total loss oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), menandakan seluruh investasi negara tidak menghasilkan manfaat sebagaimana mestinya.

Dampak dari tindak pidana ini sangat signifikan terhadap keuangan negara. Berdasarkan hasil audit, nilai kerugian negara mencapai lebih dari 64 juta dolar AS dan Rp323 miliar. Jika dikonversi menggunakan kurs saat ini, total kerugian yang diderita negara mencapai sekitar Rp1,35 triliun. Angka ini mencerminkan salah satu kerugian negara terbesar dalam kasus proyek infrastruktur dalam satu dekade terakhir.

Penanganan kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan nama besar dan proyek vital yang seharusnya menjadi tulang punggung sistem kelistrikan daerah. Proses penyidikan yang tengah berlangsung diharapkan dapat mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab, serta menjadi pelajaran bagi transparansi dan akuntabilitas proyek-proyek nasional ke depan.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa langkah hukum akan terus berlanjut, dan penanganan kasus ini dilakukan secara profesional dan menyeluruh. Keempat tersangka kini tengah menghadapi proses lanjutan yang akan menentukan sejauh mana keterlibatan masing-masing dalam tindak pidana korupsi proyek PLTU 1 Kalbar.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *